Polres Karawang, Ciduk 6 Pencuri Kabel Tembaga dan Baut Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

- Penulis

Selasa, 6 Juni 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karawang meringkus komplotan pencuri Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Stasiun KCJB Karawang, Selasa (6/6/2023).

i

Polres Karawang meringkus komplotan pencuri Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Stasiun KCJB Karawang, Selasa (6/6/2023).

Polres Karawang meringkus komplotan pencuri Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Stasiun KCJB Karawang, Selasa (6/6/2023).

KARAWANG, Beritaimn.com Komplotan pencurian kabel tembaga dan baut di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, tak berkutik saat diciduk Tim Sanggabuana Polres Karawang. Penangkapan dilakukan setelah polisi memburunya selama satu bulan.

“Kami menangkap 6 pelaku pencurian setelah mendapat laporan telah terjadi pencurian di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di wilayah Karawang. Setelah mendapat laporan tersebut kami segera membentuk tim untuk mencari pelakunya,” kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo saat jumpa pers di stasiun kereta cepat di Karawang, Selasa (6/6/2023).

Setelah tim dibentuk, satu bulan kemudian akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berjumlah 6 orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Prasetyo, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencurian di sepanjang jalur rel kereta cepat Karawang sebanyak enam kali. Pelaku mencuri kabel tembaga dan baut di sepanjang jalur rel kereta.

“Kami mengamankan 1 karung tembaga dan sejumlah baut rel. Kemudian mereka menjual kepada penadah,” katanya.

Dia mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu beroperasi pada malam hari. Kemudian para pelaku menyisir sepanjang rel dan memotong kabel dan tembaga. Setelah berhasil dipotong kemudian tembaga dimasukan kedalam karung.

Baca Juga:  Usai Beraksi di 21 TKP, Pencuri Motor Diburu Polisi Sampai ke Bogor

“Setelah karung penuh kemudian mereka berhenti beroperasi dan langsung pergi. Itu dilakukan selama 6 kali secara bergiliran,” katanya.

Enam orang pelaku yaitu KM (27), SS (23), EM (38), DW (46) AA (38) dan MW (46) sebagai penadah.

“Pencuri dan penadahnya kami tangkap saat itu juga dan sekarang sedang proses pemeriksaan. Pencurinya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara, dan sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, akibat perbuatan pelaku perusahaan dirugikan sekitar Rp150 juta. Untuk mengamankan proyek nasional tersebut Polres Karawang menerjunkan 50 personel dan 1 pleton Brimob yang akan terus berjaga di sepanjang rel kereta cepat di wilayah Karawang. “Untuk mengantisipasi gangguan selama pembangunan rel kereta cepat kami sudah tempatkan anggota untuk berjaga,” katanya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Kemacetan

Jumat, 17 Okt 2025 - 01:29 WIB

Berita

Polres Batu Bara Patroli Kamtibmas Dini Hari

Jumat, 17 Okt 2025 - 01:10 WIB