Polres Karawang Berhasil Membekuk Pelaku Perkosa Wanita ODGJ saat Jalani Perawatan

- Penulis

Kamis, 13 April 2023 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaraan kepolisian Polres Karawang akhirnya berhasil membekuk pelaku tindak kejahatan pemerkosaan orang dalam ganguan jiwa (ODGJ) di Karawang Jawa Barat, Kamis (13/04/2023).

i

Jajaraan kepolisian Polres Karawang akhirnya berhasil membekuk pelaku tindak kejahatan pemerkosaan orang dalam ganguan jiwa (ODGJ) di Karawang Jawa Barat, Kamis (13/04/2023).

Jajaraan kepolisian Polres Karawang akhirnya berhasil membekuk pelaku tindak kejahatan pemerkosaan orang dalam ganguan jiwa (ODGJ) di Karawang Jawa Barat, Kamis (13/04/2023).

KARAWANG, Beritaimn.com Seorang pria berinisial HYD (40), petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi. Dia secara bejat memperkosa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, HYD yang merupakan petugas Dinsos diketahui menyetubuhi ODGJ tersebut di penampungan milik Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

‘Korban berinisial HNA (20) merupakan ODGJ yang dirawat di penampungan, korban juga warga Bandung setiap hari HYD bertugas mengurus kebutuhan penghuni penampungan seperti HNA korbannya,” kata Wirdhanto, dalam keterangannya di Mapolres Karawang, pada Kamis (13/4/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wirdhanto menjelaskan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu menyuruh korbannya untuk mandi, dan berganti pakaian.

“Pelaku sebelum melakukan aksinya, biasa menyuruh korban untuk membersihkan diri, dan mengganti pakaiannya dengan daster,” ujar dia.

Kemudian pelaku beraksi saat tengah malam. Ketika melihat korban tidur menggunakan daster, yang sebelumnya diminta dipakai korban oleh pelaku merasa tergoda.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur

Pelaku mengaku karena dorongan hawa nafsu, melihat korbannya tidur dengan pakaian daster,” imbuhnya.

Peristiwa itu terjadi, pada Selasa (28/3/2023). Pelaku yang tengah memperkosa korban diketahui oleh petugas Damkar yang tengah piket di sekitar lokasi.

“Ketahuannya Selasa (28/3) karena letak kantor Damkar berdekatan dengan rumah singgah itu, saksi yang merupakan petugas Damkar yang sedang piket curiga mendengar suara gaduh. Saat dihampiri ke lokasi, ternyata HYD tengah memperkosa HNA,” ucap Wirdhanto.

Saksi kemudian, melaporkannya ke Kepala Dinas Sosial serta ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Rabu (12/4/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 Juncto pasal 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan.

“Pelaku terancam pasal 285 Juncto pasa 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan, diancam paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru