Polres Karawang Berhasil Membekuk Pelaku Perkosa Wanita ODGJ saat Jalani Perawatan

Polres Karawang Berhasil Membekuk Pelaku Perkosa Wanita ODGJ saat Jalani Perawatan

Spread the love

Jajaraan kepolisian Polres Karawang akhirnya berhasil membekuk pelaku tindak kejahatan pemerkosaan orang dalam ganguan jiwa (ODGJ) di Karawang Jawa Barat, Kamis (13/04/2023).

KARAWANG, Beritaimn.com Seorang pria berinisial HYD (40), petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi. Dia secara bejat memperkosa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, HYD yang merupakan petugas Dinsos diketahui menyetubuhi ODGJ tersebut di penampungan milik Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

‘Korban berinisial HNA (20) merupakan ODGJ yang dirawat di penampungan, korban juga warga Bandung setiap hari HYD bertugas mengurus kebutuhan penghuni penampungan seperti HNA korbannya,” kata Wirdhanto, dalam keterangannya di Mapolres Karawang, pada Kamis (13/4/2023).

Wirdhanto menjelaskan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu menyuruh korbannya untuk mandi, dan berganti pakaian.

“Pelaku sebelum melakukan aksinya, biasa menyuruh korban untuk membersihkan diri, dan mengganti pakaiannya dengan daster,” ujar dia.

Kemudian pelaku beraksi saat tengah malam. Ketika melihat korban tidur menggunakan daster, yang sebelumnya diminta dipakai korban oleh pelaku merasa tergoda.

Pelaku mengaku karena dorongan hawa nafsu, melihat korbannya tidur dengan pakaian daster,” imbuhnya.

Peristiwa itu terjadi, pada Selasa (28/3/2023). Pelaku yang tengah memperkosa korban diketahui oleh petugas Damkar yang tengah piket di sekitar lokasi.

“Ketahuannya Selasa (28/3) karena letak kantor Damkar berdekatan dengan rumah singgah itu, saksi yang merupakan petugas Damkar yang sedang piket curiga mendengar suara gaduh. Saat dihampiri ke lokasi, ternyata HYD tengah memperkosa HNA,” ucap Wirdhanto.

Saksi kemudian, melaporkannya ke Kepala Dinas Sosial serta ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Rabu (12/4/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 Juncto pasal 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan.

“Pelaku terancam pasal 285 Juncto pasa 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan, diancam paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (***)