KARAWANG, Beritaimn.com – Polres Karawang membekuk lima pelaku tindak kejahatan pembegalan di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang pada Kamis (14/12/2023) dini hari. Komplotan begal itu melakukan aksi dengan modus mengumpan korban pakai wanita.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kelima tersangka itu berinisial, RA (18), LY (18) perempuan, FAA (17), MAN (17) dan pelaku penadah WSB (35).
“Dua tersangka tidak dihadirkan karena masih dibawah umur,” ujar Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Jumat (15/12/2023).
Wirdhanto menjelaskan, komplotan tindak kejahatan pembegalan dengan modus umpan seorang wanita yang juga merupakan wanita pekerja seks online.
Kejadiannya ketika itu korban AA (25) sebelumnya pernah menggunakan jasa seks yang dipesannya melalui online tersebut. Korban kembali menghubunginya dan mengajak untuk bertemu.
“Pelaku wanita ini ternyata istri siri dari seorang penjahat jalanan atau begal. Kondisi itu dimanfaatkan untuk merencanakan aksi begal tersebut,” jelas Kapolres Karawang.
Lebih lanjut, Wirdhanto menuturkan, pelaku wanita menyetujui ajakan korban untuk bertemu hingga akhirnya keduanya berboncengan ke Kawasan Mandala, Kamojing, Cikampek, Karawang.
Akan tetapi suami siri dan kedua pelaku lainnya membuntuti menggunakan satu sepeda motor. Saat di lokasi kejadian, langsung menabrakan sepeda motornya ke korban. Sehingga motor yang dikendarai korban terhenti, kemudian dua orang pelaku turun dari sepeda motor membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban.
“Korban terjatuh mengalami luka bacokan dan selanjutnya motor milik korban dibawa oleh para pelaku,” jelas Kapolres.
Sementara korban ditinggalkan sampai akhirnya ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit. “Akibat peristiwa itu, korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit Karya Husada Cikampek, namun pihak rumah sakit merujuk korban ke RS Radjak Purwakarta,” imbuhnya.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP. “Kami menerima laporan dari warga sekaligus saksi kejadian, kami langsung melakukan tindakan olah TKP, dari olah TKP kemudian terungkap bahwa pelaku beserta sepeda motornya masih berada tak jauh dari TKP,” ungkapnya.
Para pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta, di kediaman teman salah satu pelaku. Saat hendak ditangkap salah satu pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya polisi menghadiahi timas panas di kedua kaki pelaku tersebut.
“Para pelaku masih ada di rumah temannya di Purwakarta. Pada Kamis sekira pukul 16.00 WIB kami bergerak ke tempat persembunyian para pelaku, saat hendak ditangkap salah satu pelaku mencoba kabur. Dan kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur (menembak pelaku),” paparnya.
Selain meringkus para pelaku begal, polisi juga menangkap WSB (34) warga Purwakarta. Dia diketahui sebagai penadah motor korban yang dijual pelaku. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah cerulit, 2 unit sepeda motor milik korban dan para pelaku, serta 5 unit gawai milik pelaku,” ucap Wirdhanto.
Akibat perbuatannya keempat pelaku pembegalan termasuk pacar korban, terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan satu orang pelaku penadah terancam hukuman empat tahun penjara.
“Untuk pelaku curas, kami sangkakan dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun , sedangkan pelaku pertolongan jahat atau penadahan kami sangkakan dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(red/*)