Polres Garut Ungkap Dugaan Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi

- Penulis

Sabtu, 3 September 2022 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM di Jalan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022).

i

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM di Jalan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022).

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti saat jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM di Jalan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022).

GARUT, Beritaimn.com Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan modus memodifikasi kendaraan di wilayah Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Didapati kendaraan itu sudah dimodifikasi dan kemudian berisikan jeriken yang sudah terisi BBM, semua sudah kita amankan,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM di Jalan Pasirwangi, Garut, Sabtu (3/9/2022).

Ia menuturkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan adanya kendaraan mini bus jenis Carry yang terbakar di pinggir Jalan Raya Samarang pada 2 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran, kata Kapolres, langsung memadamkan kobaran api tersebut kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara hingga ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM.

“Mobil itu berasal dari sebuah SPBU daerah Samarang yang baru saja mengisi saat perjalanan menuju lokasi penjualan ada korsleting lalu terbakar,” katanya.

Ia mengungkapkan, hasil penyelidikan bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi dengan membuat saluran pipa untuk memudahkan pengambilan BBM dari dalam tangki kendaraan itu.

Mobil jenis Carry itu, kata Kapolres, beroperasi dengan beberapa kali mengangkut BBM ke SPBU, kemudian BBM yang baru dibeli dikeluarkan dari saluran khusus ke jeriken, selanjutnya mobil kembali ke SPBU untuk membeli lagi BBM.

Baca Juga:  Ganti Rugi Rumpon Belum di Bayar Ratusan Nelayan Pantura Geram Gruduk Kantor Petronas

“Yang bersangkutan sudah memodifikasi mobil tiga bulan lalu,” katanya.

Kapolres menyampaikan, aksinya itu terbongkar setelah mobil terbakar begitu juga sopirnya berinisial AA (42) yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menjadi korban kebakaran dan dirawat di rumah sakit.

“Dalam kasus itu, menetapkan korban kebakaran menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM, pelaku masih rawat jalan karena sebagian tubuhnya terbakar,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, pembelian BBM yang dilakukan tersangka untuk dijual eceran di tempat SPBU mini miliknya di Jalan Pasirwangi yang saat ini tempatnya sudah disita.

Tersangka, kata Kapolres, biasa menjual BBM tersebut kepada konsumen seharga Rp8.650 per liter atau mendapatkan keuntungan Rp1.000 per liter dari BBM yang dibelinya di SPBU.

“BBM subsidi akan dijual kembali ke Pasirwangi, dia punya pom mini, dijual kembali ke masyarakat bisa dapat untung Rp4 sampai Rp5 juta setiap bulannya,” ujar Kapolres.

Dalam kasus itu polisi menerapkan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Viral di Media Sosial Jadi Sorotan Warga Makanan MBG di SMAN 1 Banyuates Sampang Ada Belatung, Kebersihan Dapur Sehat Yayasan Al Bukhori Perlu Dipertanyakan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Berhasil Amankan Maling Motor di Desa Larlar
Polres Pasuruan Tangkap DPO Narkoba, Amankan Total 15,299 Gram Sabu
Motor Hilang 7 Bulan di Jombang, Kembali ke Tangan Pemilik Saat Operasi Lalu Lintas Polres Pasuruan
Satlantas Polres Gresik Tangkap Pelaku Tabrak Lari Maut di Menganti, Tewaskan Seorang Remaja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Rabu, 24 September 2025 - 07:53 WIB

Viral di Media Sosial Jadi Sorotan Warga Makanan MBG di SMAN 1 Banyuates Sampang Ada Belatung, Kebersihan Dapur Sehat Yayasan Al Bukhori Perlu Dipertanyakan

Kamis, 18 September 2025 - 06:51 WIB

Gerak Cepat Polsek Banyuates Berhasil Amankan Maling Motor di Desa Larlar

Berita Terbaru