Polres Cirebon Kota tetapkan Dua Tersangka, Penipuan Seleksi Penerimaan Calon Bintara Polri

- Penulis

Senin, 19 Juni 2023 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, gelar konferensi Pers kasus dugaan penipuan Seleksi Penerimaan Calon Bintara Polri. (Foto:ist)

i

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, gelar konferensi Pers kasus dugaan penipuan Seleksi Penerimaan Calon Bintara Polri. (Foto:ist)

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, gelar konferensi Pers kasus dugaan penipuan Seleksi Penerimaan Calon Bintara Polri. (Foto:ist)

CIREBON, Beritaimn.com Penyidik Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus memanfaatkan proses seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2021/2022. Kedua tersangka yaitu N (58 tahun) oknum ASN Mabes Polri sebagai pelaku utama dan oknum anggota polri Polresta Cirebon, turut serta atau membantu.

“Pelaku utamanya N sedangkan oknum polisi AKP SW turut membantu atau sebagai perantara,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi Pers, Senin (19/06/2023).

Menurut Ariek Indra Sentanu, tersangka N ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/6/2023) malam. Penyidik, kata dia, sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali terhadap N. Namun panggilan tersebut diindahkannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga kami melakukan penangkapan terhadap tersangka N di rumah kontrakannya,” kata dia.

Sementara terasangka AKP SW yang juga ditetapkan sebagai tersangka kini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Jabar.

Ariek Indra Sentanu mengatakan, kasus dugaan penipuan dengan korban seorang tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada tahun 2021. Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum ASN Mabes Polri ɓerinisial N sebesar Rp 310 juta. Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi. “Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Polri,” ujar dia.

Baca Juga:  Koramil 0409/ Telagasari, Gotong Royong Berikan Bantuan pada Warga Korban Angin Puting Beliung

Lebih lanjut Ariek Indra Sentanu , rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem yang sangat ketat. Jadi jika ada oknum yang menjajikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi bisa dipastikan itu penipuan alias bohong.

“Karena proses rekrutmen yang dilakukan Polri itu sangat ketat. Kalau ada yang menjanjikan bisa meloloskan kami pastikan itu sebagai upaya penipuan, dan bohong,” tuturnya.

Kasus ini terjadi pada tahun 2021 saat Wahidin akan mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi peneriamaan anggota Bintara Polri tahun 2021/2022. Ia bertemu dengan AKP SW yang tak lain tetangga di desanya. Dalam kasus ini, SW bekerjasama dengan N, oknum anggota polisi di Mabes Polri. Awalnya Wahidin menyerahkan uang Rp 20 juta kepada SW di kantornya Polsek Mundu.

“Kemudian SW menghubungi korban dan kembali meminta Rp 100 juta. kemudian oknum AKP , SW kembali meminta uang kepada korban secara bertahap yaitu Rp 20 juta, Rp 20 juta, dan Rp 150 juta. Hingga totalnya Rp 310 juta.”tutup Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu SH.,SI.KMH. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan
Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 06:32 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 06:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Jumat, 14 November 2025 - 05:51 WIB

Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Patroli Presisi Pastikan Kondusif Kamtibmas

Minggu, 14 Des 2025 - 10:38 WIB

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Minggu Kasih

Minggu, 14 Des 2025 - 06:25 WIB