BATUBARA, Beritaim.com – Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Ganja seberat 21 Kg, Sabu seberat 1.023,62 Gram, dan Ekstasi 1.49 Gram di Bulan Agustus Tahun 2024, dari beberapa lokasi sejak 02 Agustus, hingga 25 Agustus 2024.
Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, Sebut Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H, S.Ik, didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Kusnadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan, Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (30/08/24).
“Pengungkapan kasus ini tentunya hasil kerja keras Personil Sat Narkoba yang bekerja tanpa mengenal lelah”, Katanya.
Dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan beberapa tersangka, Ih (52) warga Batu Bara, MAP (23) warga Simalungun, HR (21) warga Batu Bara, In (48) warga Simalungun, IW (52) warga Provinsi Aceh, IS (22) warga Batu Bara, So (40) warga Batu Bara, IW (52) warga Provinsi Aceh, In (48) warga Simalungun, Sumatera Utara.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika baik di wilayah Kabupaten Batu Bara, maupun jaringan antar provinsi, Paparnya.
“Kini Para tersangka, dan barang bukti lain telah diamankan, dan terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W7).