Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Sabu 1.5 Kg dan Ganja 20 Kg

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATUBARA, Beritaimn.com – Polres Batu Bara Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkotika di Lapangan Sat Narkoba Jalan Perintis Kemerdekaan, Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (27/09/24).

Pemusnahan barang bukti tersebut dari hasil pengungkapan 3 kasus di lokasi dan waktu yang berbeda, Sebut Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H, S.Ik saat memimpin konferensi pers bersama Kasat Narkoba AKP Gerry Kusniadi, S.H, M.H, Kasi Propam Iptu A. Sitorus, SmH, Perwakilan BNNK Batu Bara, Perwakilan Bid Labfor Polda Sumut, dan Perwakilan Kajari Batu Bara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini terdiri dari, Ganja 20.484,91 Gram, Sabu 1.514,94 Gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat 4,01 Gram”, Terangnya.

Pria dengan melati kuning dua inienjelaskan, dari IW (52) warga Aceh ditemukan, 21 bungkus ganja kering seberat 20.849,34 (Bersih 20.433,48 Gram, 1 gulung ganja kering seberat 87.85 (Bersih 52,43 Gram), di Desa Siparepare pada Sabtu (27/08/24), lalu dari Nn (45) als warga Batu Bara ditemukan 7 bungkus sabu, 20 butir ekstasi, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone android, 1 sendok plastik, 20 bungkus plastik transparan kosong, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra BK 3899 ABL di Desa Hotel Bumi Ashan, Sabtu (02/07/24).

Baca Juga:  Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, S.H Cek Lahan Binaan Ketapang

Kemudian dari IW (48) warga Simalungun ditemukan, 1 bungkus sabu, 1 tas sandang, 1 unit handphone android, 1 unit handphone Nokia, 1 dompet, 1 unit sepeda motor KLX warna hitam, 1 kartu ATM, 1 buah gunting, dan uang tunai sebesar Rp. 147 Ribu di Jalan Lintas Desa Perjuangan, Batu Bara, Minggu (25/08/24), Paparnya.

“Kini ketiga tersangka telah diamankan, dan terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Bantu Warga Timbun Jalan Putus dan Berlubang
Polsek Rambutan Amankan Peringatan Isra Miraj di Masjid Al Ma’ruf
Sambut Natal 2025 Polres Pakpak Bharat Bakti Sosial Religi Di Mesjid Agung Salak
Kapolres Tebing Tinggi Serahkan Bingkisan Nataru Personel dan Wartawan
Peringati Hari Ibu ke 97, Polres Tebing Tinggi Tegaskan Peran Strategis Perempuan
Pos Pam I Ops Lilin Toba Polres Batu Bara Gatur Lalin, Pastikan Arus Lalu lintas Lancar
Polres Batu Nara Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97 Tahun 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Medang Deras Sambang dan Cooling System, Himbau Pesan Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 13:42 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP Alfander H. Sagala Bantu Warga Timbun Jalan Putus dan Berlubang

Senin, 22 Desember 2025 - 09:24 WIB

Polsek Rambutan Amankan Peringatan Isra Miraj di Masjid Al Ma’ruf

Senin, 22 Desember 2025 - 07:12 WIB

Sambut Natal 2025 Polres Pakpak Bharat Bakti Sosial Religi Di Mesjid Agung Salak

Senin, 22 Desember 2025 - 06:58 WIB

Kapolres Tebing Tinggi Serahkan Bingkisan Nataru Personel dan Wartawan

Senin, 22 Desember 2025 - 06:48 WIB

Peringati Hari Ibu ke 97, Polres Tebing Tinggi Tegaskan Peran Strategis Perempuan

Berita Terbaru