Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Sabu 1.5 Kg dan Ganja 20 Kg

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATUBARA, Beritaimn.com – Polres Batu Bara Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkotika di Lapangan Sat Narkoba Jalan Perintis Kemerdekaan, Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (27/09/24).

Pemusnahan barang bukti tersebut dari hasil pengungkapan 3 kasus di lokasi dan waktu yang berbeda, Sebut Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H, S.Ik saat memimpin konferensi pers bersama Kasat Narkoba AKP Gerry Kusniadi, S.H, M.H, Kasi Propam Iptu A. Sitorus, SmH, Perwakilan BNNK Batu Bara, Perwakilan Bid Labfor Polda Sumut, dan Perwakilan Kajari Batu Bara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini terdiri dari, Ganja 20.484,91 Gram, Sabu 1.514,94 Gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat 4,01 Gram”, Terangnya.

Pria dengan melati kuning dua inienjelaskan, dari IW (52) warga Aceh ditemukan, 21 bungkus ganja kering seberat 20.849,34 (Bersih 20.433,48 Gram, 1 gulung ganja kering seberat 87.85 (Bersih 52,43 Gram), di Desa Siparepare pada Sabtu (27/08/24), lalu dari Nn (45) als warga Batu Bara ditemukan 7 bungkus sabu, 20 butir ekstasi, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone android, 1 sendok plastik, 20 bungkus plastik transparan kosong, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra BK 3899 ABL di Desa Hotel Bumi Ashan, Sabtu (02/07/24).

Baca Juga:  Minimalkan Aksi Premanisme Polres Pakpak Bharat Dan Jajaran Lakukan KRYD

Kemudian dari IW (48) warga Simalungun ditemukan, 1 bungkus sabu, 1 tas sandang, 1 unit handphone android, 1 unit handphone Nokia, 1 dompet, 1 unit sepeda motor KLX warna hitam, 1 kartu ATM, 1 buah gunting, dan uang tunai sebesar Rp. 147 Ribu di Jalan Lintas Desa Perjuangan, Batu Bara, Minggu (25/08/24), Paparnya.

“Kini ketiga tersangka telah diamankan, dan terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ
Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi
Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol
TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Antisipasi Aksi Tawuran Remaja, Polres Sibolga Laksanakan Patroli Dialogis
Polsek Rambutan Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Meja Piala Walikota Tebing Tinggi
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 763/SBA Pos Kokas Ajak Anak SD Belajar dan Bagikan Biskuit serta Susu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Ikuti Rapat Pembentukan Panitia MTQ

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Dua Motor Tabrakan di Sipispis, Polres Tebing Tinggi Lakukan Penanganan di Lokasi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Bahas Penilaian Satkamling, Polres Tebing Tinggi Koordinasi Dengan Kesbangpol

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:30 WIB

TNI–POLRI dan Ormas Bersatu Jaga Kondusivitas Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Berita Terbaru