Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Sabu 1.5 Kg dan Ganja 20 Kg

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Sabu 1.5 Kg dan Ganja 20 Kg

Spread the love

 

BATUBARA, Beritaimn.com – Polres Batu Bara Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkotika di Lapangan Sat Narkoba Jalan Perintis Kemerdekaan, Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (27/09/24).

Pemusnahan barang bukti tersebut dari hasil pengungkapan 3 kasus di lokasi dan waktu yang berbeda, Sebut Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H, S.Ik saat memimpin konferensi pers bersama Kasat Narkoba AKP Gerry Kusniadi, S.H, M.H, Kasi Propam Iptu A. Sitorus, SmH, Perwakilan BNNK Batu Bara, Perwakilan Bid Labfor Polda Sumut, dan Perwakilan Kajari Batu Bara.

“Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini terdiri dari, Ganja 20.484,91 Gram, Sabu 1.514,94 Gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat 4,01 Gram”, Terangnya.

Pria dengan melati kuning dua inienjelaskan, dari IW (52) warga Aceh ditemukan, 21 bungkus ganja kering seberat 20.849,34 (Bersih 20.433,48 Gram, 1 gulung ganja kering seberat 87.85 (Bersih 52,43 Gram), di Desa Siparepare pada Sabtu (27/08/24), lalu dari Nn (45) als warga Batu Bara ditemukan 7 bungkus sabu, 20 butir ekstasi, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone android, 1 sendok plastik, 20 bungkus plastik transparan kosong, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra BK 3899 ABL di Desa Hotel Bumi Ashan, Sabtu (02/07/24).

Kemudian dari IW (48) warga Simalungun ditemukan, 1 bungkus sabu, 1 tas sandang, 1 unit handphone android, 1 unit handphone Nokia, 1 dompet, 1 unit sepeda motor KLX warna hitam, 1 kartu ATM, 1 buah gunting, dan uang tunai sebesar Rp. 147 Ribu di Jalan Lintas Desa Perjuangan, Batu Bara, Minggu (25/08/24), Paparnya.

“Kini ketiga tersangka telah diamankan, dan terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W7).

Tinggalkan Balasan