Polres Batu Bara Amankan Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATUBARA – Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (24) terduga pengedar barang sediaan farmasi tanpa izin berinisial di rumah kontrakannya di Sekitaran Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, Minggu (18/5) sekitar Pukul.08.00 Wib.

Penangkapan pria warga Kabupaten Batu Bara ini berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan yang akhirnya berhasil menggagalkan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penangkapan dilokasi, ditemukan barang sediaan farmasi berupa, 35 (Tiga puluh lima) Bungkus plastik transparan berisikan 3.393 Pcs Catrige Vape Rokok Elektrik berisikan cairan Liquid, di dalam mobil Calya warna Silver yang diparkirkan di depan kontrakan terduga pelaku, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H, Minggu (8/6).

Baca Juga:  Cegah Stunting, Polres Tebing Tinggi Launching Program MBG bagi Ibu dan Anak

Tak hanya itu lanjutnya, turut diamankan barang bukti lain seperti, 1 (Satu) Botol air mineral berisikan cairan Liquid, 2 (Dua) Tas besar tempat menyimpan Vape, 1 (Satu) Unit handphone android, dan 1 (Satu) Unit Mobil Calya yang digunakan terduga pelaku.

“Saat ini I beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk proses lebih lanjut”, Pungkas Iptu Ahmad Fahmi. (So).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru