BEKASI, Beritaimn.com – Seorang pria berinisial JFH dibekuk Polres Metro Bekasi, usai mengelabui 154 orang dengan modus penipuan rekrutmen lowongan kerja.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, untuk meluluskan akal bulusnya, tersangka mengaku sebagai manajer di salah satu perusahaan.
Kasus penipuan tenaga kerja di mana korbannya ini sebanyak 154 orang, yang sudah tertipu jadi modus operandinya. Bahwa pelaku ini menyamar dan mengaku sebagai manajer suatu perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., Rabu (4/10/2023).
Dalam aksinya, pelaku memerintahkan rekannya untuk mencari korban atau warga yang sangat membutuhkan pekerjaan.
Dalihnya untuk masuk kedalam perusahaannya, setiap pencari kerja diminta uang senilai Rp 500 ribu.
“Setelah didapatkan calon calon pekerja dimintai uang sebesar Rp500.000,” ungkapnya.
Hasil interogasi, tersangka memberikan tarif uang di awal untuk berbagai kebutuhan penunjang untuk pencari kerja.
Diantaranya sebagai syarat pembuatan rekening baru dan cek kesehatan pencari kerja.
“Dengan berbagai alasan kemudian uang yang sudah didapat tersebut digunakan untuk kebutuhan dan kemudian ditransfer ke akun milik pelaku,” tutur Kapolres.
Dari tangan tersangka, kepolisian menyita barang bukti diantaranya, selembar print out rekening koran, 1 id card penyamaran, 1 handphone iPhone, 7 SIM Card dan puluhan id korban yang sudah dicetak.
Terhadap tersangka, kepolisian menetapkan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana maksimal 4 tahun penjara. (***)