Polisi Ungkap Pemalsuan Oli di Bekasi, Sudah Beredar hingga NTB

Polisi Ungkap Pemalsuan Oli di Bekasi, Sudah Beredar hingga NTB

Spread the love

BEKASI, Beritaimn.com Polisi mengungkap kasus perdagangan oli palsu di Kota Bekasi, Jawa Barat. Empat pelaku ditangkap Polisi.

“Tersangka yang diamankan oleh Polsek Bekasi Timur berjumlah 4 orang tersangka, pertama MS alias J, JS, S, dan HB,” kata Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetera dalam konferensi pers, Senin (29/8/2022).

Ridha mengatakan, keempatnya ditangkap di sebuah kontrakan di Mustikasari, Mustikajaya, Bekasi Timur, pada kamis ( 25/8/2022), pukul 15.15 WIB. Modusnya, tersangka MS menyewa 3 kamar kontrakan untuk di jadikan tempat dagang oli.

“Jadi MS ini pamilik usaha, tersangka MS membeli oli SAE 40 dalam kemasan dengan harga Rp 3,7 juta dari Semarang melalui online,” imbuh Ridha.

Dibantu 3 orang karyawan yang juga menjadi tersangka, MS memasukkan oli tersebut ke kemasan berbagai merek yang sudah memiliki hak paten.

“Setelah itu botol-botol itu dipasang segel kertas timah, lalu dipres menggunakan mesin induksi. Setelah itu dipasang tutup botolnya, dan dikemas ke dalam kardus sesuai merek dan oli yang sudah siap dikirim kepada pemesan melalui ekspedisi,” jelas Ridha.

Kasus ini terungkap berawal dari polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan usaha memproduksi oli dengan berbagai merek. Polisi pun mendatangi TKP dan meringkus para tersangka.

“Dari hasil pengecekan ternyata tidak ditemukan dan tidak ada izin usaha, dan ditemukan barang bukti berupa botol oli kosong berbagai merek, kardus oli berbagai merek, segel, mesin induksi, dan oli yang sudah dikemas,” tambahnya.

Keempat tersangka langsung dibawa ke Polsek Bekasi Timur. Saat diinterogasi, para tersangka mengaku baru 1 bulan menjalankan aksinya. Oli palsu tersebut diedarkan oleh para tersangka melalui media online. Ridha menyebut oli-oli palsu itu sudah beredar di Bandung hingga Nusa Tenggara Barat.

“Menurut pengakuan MS, ini modal awal sebesar Rp 150 juta, yang MS pinjam kepada ortunya di kampung,” tambah Ridha.

Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan e UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. (***)