Polisi Ungkap Pemalsuan Oli di Bekasi, Sudah Beredar hingga NTB

- Penulis

Senin, 29 Agustus 2022 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Beritaimn.com Polisi mengungkap kasus perdagangan oli palsu di Kota Bekasi, Jawa Barat. Empat pelaku ditangkap Polisi.

“Tersangka yang diamankan oleh Polsek Bekasi Timur berjumlah 4 orang tersangka, pertama MS alias J, JS, S, dan HB,” kata Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetera dalam konferensi pers, Senin (29/8/2022).

Ridha mengatakan, keempatnya ditangkap di sebuah kontrakan di Mustikasari, Mustikajaya, Bekasi Timur, pada kamis ( 25/8/2022), pukul 15.15 WIB. Modusnya, tersangka MS menyewa 3 kamar kontrakan untuk di jadikan tempat dagang oli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi MS ini pamilik usaha, tersangka MS membeli oli SAE 40 dalam kemasan dengan harga Rp 3,7 juta dari Semarang melalui online,” imbuh Ridha.

Dibantu 3 orang karyawan yang juga menjadi tersangka, MS memasukkan oli tersebut ke kemasan berbagai merek yang sudah memiliki hak paten.

“Setelah itu botol-botol itu dipasang segel kertas timah, lalu dipres menggunakan mesin induksi. Setelah itu dipasang tutup botolnya, dan dikemas ke dalam kardus sesuai merek dan oli yang sudah siap dikirim kepada pemesan melalui ekspedisi,” jelas Ridha.

Baca Juga:  Polsek Cikarang Pusat Ringkus Pelaku Begal Bersajam

Kasus ini terungkap berawal dari polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan usaha memproduksi oli dengan berbagai merek. Polisi pun mendatangi TKP dan meringkus para tersangka.

“Dari hasil pengecekan ternyata tidak ditemukan dan tidak ada izin usaha, dan ditemukan barang bukti berupa botol oli kosong berbagai merek, kardus oli berbagai merek, segel, mesin induksi, dan oli yang sudah dikemas,” tambahnya.

Keempat tersangka langsung dibawa ke Polsek Bekasi Timur. Saat diinterogasi, para tersangka mengaku baru 1 bulan menjalankan aksinya. Oli palsu tersebut diedarkan oleh para tersangka melalui media online. Ridha menyebut oli-oli palsu itu sudah beredar di Bandung hingga Nusa Tenggara Barat.

“Menurut pengakuan MS, ini modal awal sebesar Rp 150 juta, yang MS pinjam kepada ortunya di kampung,” tambah Ridha.

Para pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan e UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru