Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pengusaha Dilakukan Sopir Pribadi

- Penulis

Senin, 22 Agustus 2022 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti

i

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti

GARUT, Beritaimn.com – Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus pembunuhan seorang pengusaha yang mayatnya dibuang di jalan kawasan Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan tersangka adalah sopir pribadinya.

“Setelah dapat identitas korban kami melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Polda Jabar, akhirnya diketahui adanya sebuah motif dari salah satu karyawannya, yaitu sopir pribadi korban,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Polsek Leles, Garut, Senin (22/8/2022).

Ia mengatakan, korban teridentifikasi bernama Stefanus Edityalay (42), warga Batununggal, Kota Bandung, seorang pengusaha transportasi, sedangkan tersangka adalah sopir pribadinya berinisial RN (43), warga Kabupaten Garut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka melakukan aksi pembunuhan di rumah majikannya sendiri pada Jumat (19/8) malam, kemudian membawa mayat korban ke daerah sepi di jalanan Kecamatan Cisewu, Sabtu (20/8/2022) dini hari. Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga pada Sabtu pagi.

Kapolres menyampaikan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara setelah mendapat laporan penemuan mayat dari warga dan mengumpulkan barang bukti serta mengidentifikasi identitas korban. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap di rumah kontrakannya wilayah Cibiru, Kota Bandung.

“Kami berhasil ungkap kasus ini dan menangkap pelakunya kurang dari 24 jam,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Maraknya Kayu Ilegal Logging Terpantau Media Melintas di Siang Hari, diduga Pembalakan Liar

Ia mengungkapkan, tersangka melakukan pembunuhan itu karena kesal terhadap majikan yang belum membayar gajinya hampir dua bulan dengan besaran gaji setiap bulan Rp4,5 juta.

Sebelum melakukan pembunuhan, tambah Kapolres, tersangka sempat menagih gajinya, namun mendapat perlakuan kasar dan ada ancaman akan ditembak oleh korban.

“Pelaku menagih gajinya yang 1,5 bulan belum dibayar, namun responnya marah-marah dan sempat mengancam akan menembak tersangka,” katanya.

Kapolres menyampaikan, korban sempat mau mengambil senjata yang diketahui air softgun, lalu pelaku mengambil palu dan menganiaya korban hingga terkapar. Selanjutnya korban dibungkus menggunakan plastik dan menjeratnya menggunakan kabel hingga akhirnya tewas.

Selanjutnya, tersangka membawa korban ke daerah selatan Garut yang diketahuinya sepi, berikut membuang jasad korban dengan sejumlah barang milik korban di pinggir jalan.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” kami dari Polres Garut menerapkan pasal berlapis yaitu dari Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP dengan total ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,”tutup Kapolres. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru