Polisi ungkap Kasus KDRT di Bekasi, Suami Rekayasa Bunuh Istri Tersedak Bakso

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya saat konfrensi pers (Foto: dok Istimewa

i

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya saat konfrensi pers (Foto: dok Istimewa

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya saat konfrensi pers (Foto: dok Istimewa

BEKASI JAWA BARAT, Beritaimn.com Polisi mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami berinisial RD (25) yang menewaskan istrinya, NAS (27), di Kabupaten Bekasi. Korban membekap istrinya dengan bantal hingga tewas.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, kasus ini terjadi rumah keduanya di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (5/5/2023). Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga atas kematian korban.

“Pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Twedi Aditya dalam konpers di Mapolres Metro Bekasi Kabupaten, pada Selasa (9/5/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekayasa Kematian Seolah Tersedak Bakso

Setelah korban tewas, pelaku ketakutan hingga panik. RD lalu merekayasa kematian korban seolah-olah tersedak bakso.

“Adapun setelah pelaku mengetahui korban meninggal dunia pelaku ketakutan perbuatan diketahui orang lain sehingga pelaku merekayasa sendiri seolah-olah korban meninggal dunia karena tersedak satu biji bakso,” kataTwedi.

Faktanya, korban tidak tersedak bakso. Namun, korban tewas dicekik pelaku selama 10 menit.

Baca Juga:  Baru Keluar Berdagang Tukang Bubur Ayam di Bekasi Dibegal, Kini Tak Bisa Berjualan

“Pelaku membunuh korban dengan cara pelaku memegang leher dengan tangan kanan dan pelaku sambil mendorong korban sehingga korban terbaring di kasur kemudian pelaku mengambil bantal dengan tangan kiri dan membekap muka korban dengan bantal selama kurang lebih 10 menit,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi Kompol Gogo Galesung mengungkapkan aksi RD lantaran terpancing emosi dan percekcokan rumah tangga yang berulang. Pelaku mengaku kesal karena korban sering memakinya.

“Karena seringnya pelaku cekcok mulut dengan korban, dan korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal,” ujar Gogo.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Pelaku diancam hukuman kurungan 15 tahun dan hukuman denda maksimal Rp 45 juta. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan
Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
UNESA Terus Memperkuat Kiprah Nyata Dalam Mendukung Transformasi Pendidikan Dan Digitalisasi Tata Kelola Sekolah
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Laut Madura Kembali Bergejolak Puluhan Persatuan Nelayan Pantura Madura Kepung Dan Tolak Aktifitas Eksplorasi Migas Oleh Petronas Sebelum Ganti Rugi Rumpon Dibayar
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 06:32 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 06:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Jumat, 14 November 2025 - 05:51 WIB

Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Senin, 10 November 2025 - 13:34 WIB

UNESA Terus Memperkuat Kiprah Nyata Dalam Mendukung Transformasi Pendidikan Dan Digitalisasi Tata Kelola Sekolah

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Berita Terbaru