BEKASI JAWA BARAT, Beritaimn.com – Polisi mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami berinisial RD (25) yang menewaskan istrinya, NAS (27), di Kabupaten Bekasi. Korban membekap istrinya dengan bantal hingga tewas.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, kasus ini terjadi rumah keduanya di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (5/5/2023). Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga atas kematian korban.
“Pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Twedi Aditya dalam konpers di Mapolres Metro Bekasi Kabupaten, pada Selasa (9/5/2023).
Rekayasa Kematian Seolah Tersedak Bakso
Setelah korban tewas, pelaku ketakutan hingga panik. RD lalu merekayasa kematian korban seolah-olah tersedak bakso.
“Adapun setelah pelaku mengetahui korban meninggal dunia pelaku ketakutan perbuatan diketahui orang lain sehingga pelaku merekayasa sendiri seolah-olah korban meninggal dunia karena tersedak satu biji bakso,” kataTwedi.
Faktanya, korban tidak tersedak bakso. Namun, korban tewas dicekik pelaku selama 10 menit.
“Pelaku membunuh korban dengan cara pelaku memegang leher dengan tangan kanan dan pelaku sambil mendorong korban sehingga korban terbaring di kasur kemudian pelaku mengambil bantal dengan tangan kiri dan membekap muka korban dengan bantal selama kurang lebih 10 menit,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi Kompol Gogo Galesung mengungkapkan aksi RD lantaran terpancing emosi dan percekcokan rumah tangga yang berulang. Pelaku mengaku kesal karena korban sering memakinya.
“Karena seringnya pelaku cekcok mulut dengan korban, dan korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal,” ujar Gogo.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Pelaku diancam hukuman kurungan 15 tahun dan hukuman denda maksimal Rp 45 juta. (***)