KARAWANG, BeritaIMN.com – Pemilik toko berinisial LF (21) ditangkap Anggota Polsek Kotabaru Polres Karawang lantaran kedapatan memiliki dan menjual obat keras daftar G jenis tramadol, eximer dan trihex.
LF ditangkap di Kampung Karajan RT 01/01, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kamis (2/6/2022).
Dari identitas pelaku diketahui beras dari Desa Guregok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Penangkapan terhadap tersangka LF berawal dari informasi seorang anggota TNI Letda Inf Encep Sumarna mengenai kecurigaan dugaan adanya transaksi obat keras daftar G tanpa izin edar.
“Mendapat informasi tersebut kemudian saya bersama anggota mendatangi lokasi yang dimaksud dan didapati barang bukti berupa obat jenis Tramadol, Eximer dan Trihex yang dijual tanpa izin,” ujar Kapolsek Kotabaru, Ipda Dede Komara, SH, usai menangkap pelaku.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti ribuan pil obat diantaranya Tramadol 153 lembar (1.530 Tablet), Triyhex 15 lembar (150 Tablet), dan Eximer 1.228 butir.
Kepada polisi, LF mengaku menjual obat tanpa izin di lokasi tersebut sejak sekitar awal bulan Mei 2022.
“Yang bersangkutan menerangkan hanya bertugas sebagai penjaga toko dan obat tersebut merupakan kiriman dari Sdr Boy als Seniper dan Bos Ari,” kata Kapolsek.
Selanjutnya pedagang dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kotabaru untuk dilakukan introgasi, infentarisir barang bukti dan proses hukum.
Untuk penanganan lebih lanjut, rencananya pedagang berikut barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Karawang. (*)