Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Karawang

- Penulis

Jumat, 21 April 2023 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karawang berhasil meringkus 1 orang pengedar uang palsu.

i

Polres Karawang berhasil meringkus 1 orang pengedar uang palsu.

Polres Karawang berhasil meringkus 1 orang pengedar uang palsu.

KARAWANG, Beritaimn.com Polres Karawang berhasil menangkap 1 orang pengedar uang palsu berinisial AK (31) warga Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, pada Kamis (20/04/2023) malam.

Diketahui pelaku menyebarkan uang palsu dengan cara membeli kebutuhan lebaran di 3 pasar tradisional.

“Pelaku menyebarkan uang palsu di Pasar Jatisari Karawang, Jatiwangi Karawang, dan Pasar Sukamandi Subang,” ujar Kapolres Karawang, Wirdhanto Hadicaksono, pada Jumat (21/04/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga yang curiga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatisari, “Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti sehingga Polsek Jatisari bersama Warga dapat menangkap pelaku pada malam tadi,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangannya, pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial dengan harga Rp.150.000 untuk 10 lembar uang palsu pecahan 50 ribu.

“Dari hasil pengembangan, pelaku sudah membeli uang palsu sebanyak 2 kali, jadi pelaku mendapatkan 20 lembar uang palsu dengan pecahan 50 ribu,”tuturnya.

Baca Juga:  Gegara Dendam, Remaja Ingusan Nekat Tusuk Bos Grosir di Bandung

Pelaku membelanjakan uang palsu dengan harapan bisa mengantongi kembalian dari hasil transaksi jual beli. “Jadi modusnya pelaku membeli cabe seharga 15 ribu menggunakan uang palsu pecahan 50 ribu, kemudian dia mendapat kembalian uang asli sebesar 35 ribu, dan begitu seterusnya.” Katanya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar.

Uang kertas senilai Rp.170.000 dengan pecahan Rp.20.000 sebanyak 4 lembar, Rp.10.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp.5000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp.2000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp.1000 sebanyak 1 lembar.

Akibat perbuatannya kini pelaku terjerat pasal 26 ayat 3 tentang peredaran uang palsu dengan acaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp. 50 Miliar. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru