BEKASI, Beritaimn.com – Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota menangkap lima pelaku tawuran yang menyebabkan seorang remaja hingga tewas dengan luka bacok yang terjadi pada Minggu (14/8/2022). Insiden itu berlangsung di depan pintu Pasar Pagi Bintara, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, Bekasi Kota.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, insiden tersebut dilakukan para dua kelompok remaja yang saling tantang melalui sosial media Instagram.
“Peristiwa terjadi di sana adalah tawuran antar pemuda dengan media live Instagram antara dua kelompok yang mengatasnamankan Warmat dan Junior Rekom,” kata AKBP Rama dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Kemudian, saat kedua kelompok tawuran saling tantang melalui live Instagram, sepakat untuk melakukan aksinya di lokasi kejadian. Namun secara tiba-tiba, korban yaitu AN (17) dan RA (16) dan satu rekannya yang berboncengan motor melintas di antara dua kelompok pemuda tawuran.
“Bertiga panik, menabrak trotoar, satu melarikan diri dan dua korban atas nama AN meninggal dunia dan satu lagi inisial RA mengalami luka berat,” jelasnya.
Rama juga menjelaskan, petugas kepolisian gabungan langsung mendatangi TKP dan berhasil membekuk 15 pemuda yang dicurigai sebagai pelaku tawuran.
“Dari 15 orang, juga dilokasi ditemukan barang bukti mulai dari sajam, 5 celurit, 1 corbek, dan 1 pedang,” katanya.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan 1 X 24 Jam, penyidik merekonstruksikan berperan sebagai pelaku dengan menganiaya, menusuk, dan menikam. Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AB (17), MD dan DAS masing masing (19) sebagai tersangka yang beralamat di Bintara, Bekasi Barat.
Sementara pelaku lainnya yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. “Tiga orang disangkakan 170 KUHP dengan ancaman masing-masing 9 tahun,” ucap dia.
Satu tersangka ialah NS (20) berstatus pedagang dan berperan sebagai admin, diamankan karena diduga menghasut para pelaku untuk melakukan tawuran. NS dikenakan pasal 160 KUHPidana, dengan pidana enam tahun penjara.
160 KUHP dengan unsur pasal barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan melakukan tindakan pidana dihukum 6 tahun,” jelasnya.
Adapun pelaku lainnya berinisial A yang memakai senjata tajam celurit dari plat besi, dikenakan hukuman Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 10 tahun penjara. (***)