Polisi Tangkap 3 Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Negara di Grand Wisata Tambun

- Penulis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Beritaimn.com Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berkerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil gagalkan pengedaran ribuan butir pil ekstasi lintas negara  Kongo – Belgia -Jerman – Indonesia.

Dari tangan tiga pelaku Polisi mengamankan sedikitnya 4.911 butir pil ekstasi dan 60 gram sabu-sabu, yang diamankan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, penangkapan tiga pelaku ini diamankan dilokasi berbeda. Modus pengiriman antar negara ini menggunakan jasa pengiriman paket logistik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari luar negeri yaitu negara Kongo – Belgia – Jerman ke Indonesia dengan menggunakan modus pengiriman paket,” kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat gelar press release di Mapolrestro Bekasi, Selasa (23/08/2022) siang.

Dikatakan Gidion, penangkapan berawal dari pelaku Irhan Tanjung di area parkir rumah makan di Kawasan Grand Wisata Tambun Selatan dan DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Kemudian, Irhan sendiri menjadi penerima pake ekstasi dari jasa paket ekspedisi.

Baca Juga:  Maling Bobol Kantor Pos di Bandung Barat, Uang Puluhan Juta Rupiah Pensiunan PNS Raib

“Di Area Parkir Bebek Kaleyo yang beralamat di Grand Wisata Desa Lambang Sari Kecamatam Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Barang Bukti 4.411 Butir Ekstasi dengan berat 1.928,17 gram,”jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres,”Kemudian area parkir rumah sakit Husada Mangga Besar, Kota Jakarta Pusat, dengan barang bukti sebanyak 500 Butir Ekstasi dengan berat 212,23 gram,”sambungnya.

Diketahui, jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti yang diamankan bernial lebih dari Rp 3 miliar.

Selanjutnya Gidion juga menjelaskan, setelah berhasil mengamankan Irhan, selanjutnya Polisi melakukan penangkapan kedua pelaku lainnya Ade Irawan dan Bano Satria di dua lokasi berbeda lainnya.

“Para pelaku pun diancam dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36, Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun,”ujarnya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru