KARAWANG, Beritaimn.com – Tim Reskrim Polsek Cilamaya Polres Karawang berhasil lakukan penangkapan pelaku curanmor roda dua. Pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut dibuat tidak berkutik oleh Tim Reskrim Poslek Cilamaya pada saat penangkapan.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Cilamaya mengungkapkan, bahwa Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira jam 24.30 wb oleh team unit Reskrim Polsek Cilamaya yang di pimpin Panit Reskrim Aipda Sahrudin.
“Kita amankan pelaku MH, yang langsung kita introgasi dan mengakui telah melakukan pencurian berupa sepeda motorĀ Honda Beat New warna Hitam yang diparkir di samping rumah korban di Dusunn Krajan Barat RT 005 RW 002 Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang,” ungkap Kapolres melalui Kapolsek AKP Abdul Khodir.
Dari hasil introgasi petugas, pelaku MH mengakui sewaktu mencuri sepeda motor tersebut bersama dengan temannya yang berinisial AH.
“Dari keterangan pelaku MH, kemudian unit Reskrim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya berinisial AH serta penadah kendaraan hasil kejahatan berinisial CA,” tegasnya.
Usai berhasil diamankan para pelaku langsung dibawa ke Kantor Polsek Cilamaya untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Disampaikan Kapolsek bahwa para pelaku setiap melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara keliling mencari Sepeda motor yang di parkir di pinggir jalan yang ditinggal pemiliknya.
“Mereka lakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T,” katanya.
Diungkapkan Kapolsek, dari pengungkapan dan penangkapan komplotan Curanmor, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Spd motor Honda Beat new warna Hitam milik pelaku.(sarana). 1 (satu) buah kunci leter “T”. 2 (dua) buah mata kunci leter “T”. 2 (dua) buah hand phone. 1 (satu) lembar STNK Spd motor Honda beat new,warna merah hitam, nopol B-3485-UVD.
“Dihimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi memarkirkan kendaraannya, laporkan apabila menemukan hal yang mencurigakan dan mengarah pada tindak kriminal maupun gangguan keamanan lainnya, melalui Lapor Pak Kapolres ataupun langsung ke Polsek terdekat,” himbau Kapolsek. (***)