BEKASI, Beritaimn.com – Sebanyak 17 orang yang sedang bertransaksi obat-obatan berbahaya seperti tramadol dan hexymer di sebuah rumah kontrakan di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi digerebek polisi. Seorang pengedar berinisial DS (31) juga ikut diamankan petugas.
Dari hasil penggerebekan, sebanyak lebih dari 8.000 butir obat-obatan berbahaya golongan G seperti tramadol dan hexymer berhasil diamankan. Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (11/11/2022) malam. Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat soal adanya transaksi obat-obatan berbahaya ini langsung bergerak ke lokasi.
“Laporan masyarakat banyak pembeli terutama anak-anak muda yang datang ke lokasi ini membeli obat-obatan terlarang. Peredaran obat-obatan terlarang di lokasi ini cukup meriah,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana, pads Sabtu (12/11/2022).
Dijelaskan dia, dari hasil penggerebekan ini juga diketahui pembeli obat-obatan tersebut rata-rata dari kalangan pelajar dan pekerja. Mereka mengaku mengkonsumsi obat tersebut hanya untuk penyemangat dalam beraktivitas. “Ada yang usia pelajar, ada juga yang sudah bekerja. Pembeli obat-obatan ini asalnya masih dari sekitaran Bekasi,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan penjual obat-obatan terlarang ini, lebih dari 8.000 butir obat jenis tramadol dan hexymer ludes terjual dalam kurun waktu dua hari. Obat-obatan yang disalahgunakan ini dia dapatkan dari seseorang berinisial K yang saat ini masih diburu polisi.
“Sekali drop ada lebih 8.000 butir, itu langsung habis terjual. Untuk satu lembar tramadol mereka jual seharga Rp25 ribu, kalau hexymer harganya per 10 butir Rp10 ribu,” kata Dedi.
DS (31), penjual obat-obatan berbahaya kategori G mengaku mendapat upah dari hasil penjualannya itu sebesar Rp300 ribu. Dia melakoni pekerjaan tersebut sejak sekitar empat bulan yang lalu.
“Iya, dua hari habis dibeli semua. Saya cuma disuruh jualin aja. Kalau yang beli eceran di jalanan transaksinya,” kata lelaki yang sebelumnya bekerja di bengkel ini.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti seperti 8.300 butir obat-obatan kategori G merek tramadol dan hexymer, serta uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp600 ribu.
Penjual atau pengedar obat-obatan berbahaya yang disalahgunakan ini dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (***)