Polisi Ringkus Penjual Ribuan pil Tramadol dan Hexymer di Bekasi, Belasan Pembeli Ikut Diamankan

- Penulis

Minggu, 13 November 2022 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjual dan pembeli obat terlarang di Kabupaten Bekasi diamankan.

i

Penjual dan pembeli obat terlarang di Kabupaten Bekasi diamankan.

Penjual dan pembeli obat terlarang di Kabupaten Bekasi diamankan.

BEKASI, Beritaimn.com Sebanyak 17 orang yang sedang bertransaksi obat-obatan berbahaya seperti tramadol dan hexymer di sebuah rumah kontrakan di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi digerebek polisi. Seorang pengedar berinisial DS (31) juga ikut diamankan petugas.

Dari hasil penggerebekan, sebanyak lebih dari 8.000 butir obat-obatan berbahaya golongan G seperti tramadol dan hexymer berhasil diamankan. Penggerebekan ini dilakukan pada Jumat (11/11/2022) malam. Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat soal adanya transaksi obat-obatan berbahaya ini langsung bergerak ke lokasi.

“Laporan masyarakat banyak pembeli terutama anak-anak muda yang datang ke lokasi ini membeli obat-obatan terlarang. Peredaran obat-obatan terlarang di lokasi ini cukup meriah,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana, pads Sabtu (12/11/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan dia, dari hasil penggerebekan ini juga diketahui pembeli obat-obatan tersebut rata-rata dari kalangan pelajar dan pekerja. Mereka mengaku mengkonsumsi obat tersebut hanya untuk penyemangat dalam beraktivitas. “Ada yang usia pelajar, ada juga yang sudah bekerja. Pembeli obat-obatan ini asalnya masih dari sekitaran Bekasi,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan penjual obat-obatan terlarang ini, lebih dari 8.000 butir obat jenis tramadol dan hexymer ludes terjual dalam kurun waktu dua hari. Obat-obatan yang disalahgunakan ini dia dapatkan dari seseorang berinisial K yang saat ini masih diburu polisi.

Baca Juga:  Pengemis Jalan Ngesot Pura-Pura Cacat di Bekasi, Tertangkap Basah oleh Warga saat Buang Air Kecil

“Sekali drop ada lebih 8.000 butir, itu langsung habis terjual. Untuk satu lembar tramadol mereka jual seharga Rp25 ribu, kalau hexymer harganya per 10 butir Rp10 ribu,” kata Dedi.

DS (31), penjual obat-obatan berbahaya kategori G mengaku mendapat upah dari hasil penjualannya itu sebesar Rp300 ribu. Dia melakoni pekerjaan tersebut sejak sekitar empat bulan yang lalu.

“Iya, dua hari habis dibeli semua. Saya cuma disuruh jualin aja. Kalau yang beli eceran di jalanan transaksinya,” kata lelaki yang sebelumnya bekerja di bengkel ini.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti seperti 8.300 butir obat-obatan kategori G merek tramadol dan hexymer, serta uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp600 ribu.

Penjual atau pengedar obat-obatan berbahaya yang disalahgunakan ini dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Jaga Kamtibmas Polsek Lima Puluh Patroli Lokasi Rawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru