KARAWANG, Beritaimn.com – Polres Karawang berhasil menangkap tiga orang pelaku pembacokan seorang remaja hingga meregang nyawa di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (16/7/2023) dini hari.
“Dalam waktu kurang 24 jam setelah kejadian, tiga pelaku pembacokan terhadap korban berinisial HS (17) akhirnya ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomy saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin (17/7/2023).
Tiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial RPM (21), RP (16) dan RR (17). Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah sabit sepanjang 87 centimeter dan satu unit sepeda motor.
Menurut dia, kasus penganiayaan yang dilakukan tiga pelaku terhadap seorang remaja berinisial HS itu terjadi pada Minggu (16/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Sukamaju, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Karawang.
Tiga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam secara bersama-sama terhadap korban berinisial HS. Peristiwa tersebut berawal saat tiga pelaku melintas dan merasa dilempar batu oleh kelompok korban.
“Kemudian para pelaku ini berencana menyerang balik kelompok korban. Dua pelaku membawa senjata tajam dan satu pelaku mengawasi,” kata dia.
Sesampainya di lokasi, para pelaku bertemu korban yang hendak mengisi bahan bakar minyak dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam.
“Korban mengalami luka di punggung, dada, dan tangan hingga akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Dalam pemeriksaan, para pelaku merasa sakit hati karena di lempar batu oleh kelompok korban dan berniat melakukan balas dendam dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku membacok korban berkali-kali menggunakan celurit sehingga korban mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri dan luka terbuka di bagian dada.
“Setelah melakukan aksi keji tersebut para pelaku melarikan diri, sedangkan korban meminta tolong, warga yang mengetahui peristiwa tersebut lantas membawa korban ke rumah sakit Puri Asih,” ucapnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Puri Asih, dan dirujuk ke RSUD Karawang. “Sayangnya korban tak tertolong hingga meninggal dunia di rumah sakit,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)