Polisi Melarang “Mobil Dora” Melaju di Jalur Protokol Karawang

- Penulis

Jumat, 27 Mei 2022 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARAWANG, BeritaIMN.com – Polisi melarang angkutan kereta osong atau “mobil Dora” memasuki jalur protokol Kabupaten Karawang. Kendaraan tersebut hanya boleh melaju di jalur wisata atau jalan pedesaan.

“Pertama, kami sosialisasi dahulu,” kata Kasat lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama di sela rapat di Kantor Dinas Perhubungan Karawang, Jumat (27/5/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habibi mengatakan, mobil Dora berpotensi membahayakan penumpang. Terlebih pihaknya sering melihat mobil jenis itu melintas di jalan Protokol.

Sementara itu terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Karawang Rahmat Gunadi menjelaskan, keberadaan mobil Dora yang mulai merambah di Karawang dinilainya bisa dimanfaatkan untuk memajukan wisata di Karawang.

Baca Juga:  Polres Indramayu Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sekolah

“Sehingga nanti mana saja jalur yang boleh mereka lalui atau tidaknya. Tentunya jalan protokol tidak boleh. Jadi saya juga minta seperti ibu-ibu pengajian tidak sembarangan menyewa jasanya,” katanya.

Sementara itu Ketua Umum Persatuan Dora Wisata Karawang (Pedwikar), ll Oman Sulaeman mengaku pihaknya  bersyukur telah diberikan keringanan beroperasi dengan batasan-batasan tertentu.

“Alhamdulillah sudah diberikan keringanan untuk beroperasi dengan batasan tertentu,” katanya.

Pihaknya berjanji bakal memperhatikan safety untuk para penumpang yang diangkutnya salah satunya adalah batasan kecepatan yang hanya 60 km/per jam.

Anggota Pedwikar, kata Oman, mencapai 250 orang. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Jaga Kamtibmas Polsek Lima Puluh Patroli Lokasi Rawan
Sat Samapta Polres Batu Bara Cooling System bersama Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 6 September 2025 - 09:54 WIB

Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.

Berita Terbaru