KARAWANG, BeritaIMN.com – Polisi melarang angkutan kereta osong atau “mobil Dora” memasuki jalur protokol Kabupaten Karawang. Kendaraan tersebut hanya boleh melaju di jalur wisata atau jalan pedesaan.
“Pertama, kami sosialisasi dahulu,” kata Kasat lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama di sela rapat di Kantor Dinas Perhubungan Karawang, Jumat (27/5/2022).
Habibi mengatakan, mobil Dora berpotensi membahayakan penumpang. Terlebih pihaknya sering melihat mobil jenis itu melintas di jalan Protokol.
Sementara itu terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Karawang Rahmat Gunadi menjelaskan, keberadaan mobil Dora yang mulai merambah di Karawang dinilainya bisa dimanfaatkan untuk memajukan wisata di Karawang.
“Sehingga nanti mana saja jalur yang boleh mereka lalui atau tidaknya. Tentunya jalan protokol tidak boleh. Jadi saya juga minta seperti ibu-ibu pengajian tidak sembarangan menyewa jasanya,” katanya.
Sementara itu Ketua Umum Persatuan Dora Wisata Karawang (Pedwikar), ll Oman Sulaeman mengaku pihaknya bersyukur telah diberikan keringanan beroperasi dengan batasan-batasan tertentu.
“Alhamdulillah sudah diberikan keringanan untuk beroperasi dengan batasan tertentu,” katanya.
Pihaknya berjanji bakal memperhatikan safety untuk para penumpang yang diangkutnya salah satunya adalah batasan kecepatan yang hanya 60 km/per jam.
Anggota Pedwikar, kata Oman, mencapai 250 orang. (*)