Polisi Melarang “Mobil Dora” Melaju di Jalur Protokol Karawang

- Penulis

Jumat, 27 Mei 2022 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARAWANG, BeritaIMN.com – Polisi melarang angkutan kereta osong atau “mobil Dora” memasuki jalur protokol Kabupaten Karawang. Kendaraan tersebut hanya boleh melaju di jalur wisata atau jalan pedesaan.

“Pertama, kami sosialisasi dahulu,” kata Kasat lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama di sela rapat di Kantor Dinas Perhubungan Karawang, Jumat (27/5/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Habibi mengatakan, mobil Dora berpotensi membahayakan penumpang. Terlebih pihaknya sering melihat mobil jenis itu melintas di jalan Protokol.

Sementara itu terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Karawang Rahmat Gunadi menjelaskan, keberadaan mobil Dora yang mulai merambah di Karawang dinilainya bisa dimanfaatkan untuk memajukan wisata di Karawang.

Baca Juga:  Terobos Pintu Perlintasan, Pemotor Wanita Tewas Tertabrak Kereta di Kedungwaringin Bekasi

“Sehingga nanti mana saja jalur yang boleh mereka lalui atau tidaknya. Tentunya jalan protokol tidak boleh. Jadi saya juga minta seperti ibu-ibu pengajian tidak sembarangan menyewa jasanya,” katanya.

Sementara itu Ketua Umum Persatuan Dora Wisata Karawang (Pedwikar), ll Oman Sulaeman mengaku pihaknya  bersyukur telah diberikan keringanan beroperasi dengan batasan-batasan tertentu.

“Alhamdulillah sudah diberikan keringanan untuk beroperasi dengan batasan tertentu,” katanya.

Pihaknya berjanji bakal memperhatikan safety untuk para penumpang yang diangkutnya salah satunya adalah batasan kecepatan yang hanya 60 km/per jam.

Anggota Pedwikar, kata Oman, mencapai 250 orang. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru
Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 16:35 WIB

Kemendagri Mendorong Pelaksanaan Pilkades Sampang Segera Digelar Tampa Harus Menunggu Perda Atau Perbup Baru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Aksi Demo Tuntut Gelar Pilkades 2026 Berujung Bentrok Dengan Aparat Kepolisian

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Berita Terbaru

Berita

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara HUT Ke-54 KORPRI

Selasa, 2 Des 2025 - 06:21 WIB