CIREBON JAWA BARAT, Beritaimn.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Cirebon mengimbau masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Terlebih yang menggunakan sepeda listrik tersebut adalah anak di bawah umur.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Ardi Wibowo mengatakan, pihaknya akan menindak masyarakat yang kedapatan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Meski begitu, penindakan yang akan dilakukan hanya berupa teguran.
“Sepeda listrik ini tidak boleh digunakan di jalan raya, terlebih yang menggunakan anak di bawah umur. Kalau digunakan di jalan komplek atau jalan desa itu boleh,” kata Ardi Wibowo di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (10/7/2023).
“Untuk saat ini (penindakannya) hanya berupa imbauan dan teguran lisan untuk masyarakat yang pengguna sepeda listrik di jalan raya,” ujar Ardi menambahkan.
Selain itu, polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak berburu klakson ‘Telolet’ karena dinilai dapat membahayakan keselamatan. Terkait dengan hal ini, kata Ardi, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke pool bus yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Kita lakukan sosialisasi ke pool bus. Bahwa bus itu tidak boleh menggunakan klakson ‘Telolet’ seperti itu. Karena bisa membahayakan keselamatan,” kata Ardi.
Sekadar informasi, saat ini jajaran Polresta Cirebon tengah melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2023. Kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, yakni mulai 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023.
Operasi Patuh Lodaya 2023 ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan saat berkendara di jalan. (***)