Polisi Grebek Gudang Miras di Rancaekek Bandung, Ribuan Botol Siap Jual Disita dan 1 Orang Turut Diamankan

- Penulis

Sabtu, 10 Desember 2022 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Botol Miras Disita Polresta Bandung di Sebuah Gudang di Jalan Suplier II Blok V Komplek Kencana, kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Foto: ist).

i

Ribuan Botol Miras Disita Polresta Bandung di Sebuah Gudang di Jalan Suplier II Blok V Komplek Kencana, kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Foto: ist).

Ribuan Botol Miras Disita Polresta Bandung di Sebuah Gudang di Jalan Suplier II Blok V Komplek Kencana, kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Foto: ist).

BANDUNG, Beritaimn.com Sebuah rumah di Jalan Suplier II Blok V Komplek Kencana, kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, digerebek polisi. Pasalnya rumah tersebut merupakan gudang penyimpanan minuman keras (Miras).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan usai mendapatkan informasi dari warga. Informasi tersebut terkait adanya suatu rumah yang diduga gudang miras yang telah berjalan bertahun-tahun.

“Alhamdulilah informasi ini berhasil kita respon baik dari Ibu RW, Ibu Lurah, Toko Masyarakat,” kata Kusworo pada saat  penggerebekan, pada Jumat (9/12/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan, saat ini telah berhasil mengamankan sebanyak ribuan botol miras. Miras yang diamankan tersebut dengan berbagai merk. “Saat ini kita berhasil mengamankan 8.400 botol yang ada di dalam 700 dus, per dus nya berisi 12 botol ada juga yang 24 botol,” ujar Kusworo.

Pemilik gudang pun diamankan dalam penggerebekan tersebut, kemudian statusnya kini menjadi tersangka. “Sementara tersangkanya baru satu orang NP, karena kita belum menggali dan melihat keterlibatan yang lain, namun demikian dalam proses perkembangan penyelidikan ada perkembangan maka akan kita sampaikan. Kita masih belum sampaikan karena yang bersangkutan masih shock, sementara ini masih belum bisa dimintai keterangan,” ucapnya.

Dia menambahkan, miras tersebut nantinya akan diedarkan di seluruh daerah Bandung Raya. Sehingga saat ini bisa dilakukan pencegahan oleh polisi. “Gudang ini rencananya akan mendistribusikan minum keras ini ke warung-warung di wilayah Bandung Raya tepatnya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, hingga Cimahi,” tegas dia.

Baca Juga:  Miras Oplosan Renggut 8 Nyawa warga Palumbonsari, Polisi Tangkap Tiga Penjual

Kusworo mengungkapkan adanya penggerebegan tersebut merupakan bagian dari operasi Pekat Lodaya 2022. Jadi sebanyak 8.400 miras tersebut bisa diamankan. “Dari 8.400 miras ini kita sekaligus mengamankan serta mengkondusifkan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, kita ingin malam tahun baru di Kabupaten Bandung tidak di warnai pesta Miras,” kata Kusworo.

Dia menepis mengenai adanya keterlibatan aparat keamanan terhadap gudang tersebut. Menurutnya jika hal tersebut ada bisa langsung diungkapkan. “Sejauh ini kami melihat tidak ada beking, kalau ada nanti kita ekspose kan sekalian,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu warga, Lucky Richard (37) menyebutkan, selalu melihat mobil keluar masuk ke rumah tersebut. Namun dirinya tidak pernah melihat pengangkutan miras. “Ya ada yang keluar masuk, tapi saya gak pernah liat ada bongkar muat, gak tahu kalau warga yang lain,” ujar Lucky.

Lucky menambahkan, tidak pernah mengetahui jika rumah tersebut dijadikan gudang miras. Pasalnya pemilik gudang tersebut sering bersosialisasi dengan masyarakat. “Jadi kami gak pernah curiga kalau itu gudang miras, karena orangnya baik dan sering sosialisasi dengan warga sini,” katanya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru