Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Karawang, yang Dijadikan Pabrik Narkotika

- Penulis

Jumat, 2 Juni 2023 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karawang merilis hasil penggeledahan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. (Foto:ist)

i

Polres Karawang merilis hasil penggeledahan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. (Foto:ist)

Polres Karawang merilis hasil penggeledahan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. (Foto:ist)

KARAWANG, Beritaimn.com Polres Karawang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis, di Dusun Kepuh Kavling Al-Jariyah RT05 RW 015, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (1/6/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 10 kilogram tembakau sintesis.

Polisi juga menangkap salah seorang berinisial MRA (21), yang saat penggerebekan sedang memproduksi tembakau sintetis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyampaikan, kegiatan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan itu awalnya terungkap oleh seorang anggota polisi RW, yakni Bripka Dika bersama tokoh masyarakat setempat.

Saat itu, polisi RW mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan yang baru dihuni selama dua pekan.

“Awalnya itu karena seorang tokoh masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas dari penghuni salah satu kontrakan, dari kecurigaan tersebut langsung dilaporkan kepada seorang polisi RW, yang kemudian kecurigaannya itu diteruskan ke jajaran polres,” katanya.

Baca Juga:  Ulah Bejat Pemuda Pengangguran di Bekasi, Cabuli 7 Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

Berawal dari kecurigaan itu ternyata benar bahwa rumah kontrakan itu dijadikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis.

Pelaku berinisial MRA menjalankan, bisnis haramnya bersama satu orang pelaku lainnya berinisial UD (kakak kandung pelaku) yang kini masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Sesuai dengan pengakuan pelaku, tembakau sintetis racikannya itu biasa dipasarkan secara online hingga offline dengan harga Rp500 ribu per paket.

“Atas perbuatannya, pelaku berinisial MR terancam hukuman penjara minimal 12 tahun. Itu sesuai dengan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 116, dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru