Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Cakung, Satu Orang Ditangkap

- Penulis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polda Metro Jaya.

i

Konferensi pers Polda Metro Jaya.

Konferensi pers Polda Metro Jaya.

JAKARTA, Beritaimn.com Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik rumahan yang memproduksi narkoba jenis ekstasi di Cakung, Jakarta Timur. Dari lokasi itu, polisi menangkap seorang peracik berinisial FH dengan barang bukti ratusan butir ekstasi.

“Ada pengungkapan 213 butir ekstasi dan juga serbuk ekstasi sebanyak 635 gram dari rumah kontrakan yang berhasil kita ungkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharasa menyebutkan, pabrik ekstasi rumahan itu sudah beroperasi selama 3 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah home industry yang diungkap oleh jajaran kita, bukan hasil penjualan,” kata Mukti.

Pelaku yang ditangkap berperan sebagai pembuat sekaligus kurir narkoba jenis ekstasi tersebut. Total ada 213 butir ekstasi dan bubuk ekstasi seberat 635,52 gram yang diamankan.

Baca Juga:  2 Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polres Bintan

“Di mana dihasilkan baru sekitar 200 butir ekstasi. Tapi ini adalah home industry kecil-kecilan di rumah,” kata Mukti.

Mukti mengungkapkan serbuk yang ditemukan telah dilakukan tes di laboratorium. Hasilnya, dipastikan mengandung ekstasi. “Positif ekstasi, kandungannya adalah ekstasi,” kata Mukti.

Tersangka FH meracik ekstasi di rumah kontrakan kecil, yang berlokasi di Jalan Gang Damai RT 07 RW 06 Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, FH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, Subsider Pasal 113 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru