JAKARTA, Beritaimn.com – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik rumahan yang memproduksi narkoba jenis ekstasi di Cakung, Jakarta Timur. Dari lokasi itu, polisi menangkap seorang peracik berinisial FH dengan barang bukti ratusan butir ekstasi.
“Ada pengungkapan 213 butir ekstasi dan juga serbuk ekstasi sebanyak 635 gram dari rumah kontrakan yang berhasil kita ungkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharasa menyebutkan, pabrik ekstasi rumahan itu sudah beroperasi selama 3 bulan.
“Ini adalah home industry yang diungkap oleh jajaran kita, bukan hasil penjualan,” kata Mukti.
Pelaku yang ditangkap berperan sebagai pembuat sekaligus kurir narkoba jenis ekstasi tersebut. Total ada 213 butir ekstasi dan bubuk ekstasi seberat 635,52 gram yang diamankan.
“Di mana dihasilkan baru sekitar 200 butir ekstasi. Tapi ini adalah home industry kecil-kecilan di rumah,” kata Mukti.
Mukti mengungkapkan serbuk yang ditemukan telah dilakukan tes di laboratorium. Hasilnya, dipastikan mengandung ekstasi. “Positif ekstasi, kandungannya adalah ekstasi,” kata Mukti.
Tersangka FH meracik ekstasi di rumah kontrakan kecil, yang berlokasi di Jalan Gang Damai RT 07 RW 06 Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, FH dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, Subsider Pasal 113 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (***)