Polisi Gagalkan Peredaran 124 Juta Uang Palsu di Kotabaru

- Penulis

Sabtu, 4 Juni 2022 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti berupa uang palsu yang disita dari tangan pelaku.

i

Barang bukti berupa uang palsu yang disita dari tangan pelaku.

 

Barang bukti berupa uang palsu yang disita dari tangan pelaku.

KARAWANG, BeritaIMN.com – Peredaran uang palsu senilai Rp 124.250.000 berhasil digagalkan polisi. Personel unit Opsnal Tipiter Polres Karawang berhasil meringkus seorang pelaku yang membuat, menyimpan, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu itu.

Pelaku beraksi seorang diri. Ia sendiri yang membuat uang palsu, menyimpan, dan diduga mengedarkan uang itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Kamis (2/6/2022).

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga. Warga curiga dengan aktivitas dan kebiasaan pelaku.

Aldi lalu menurunkan unit Opsnal Tipiter Polres Karawang untuk menyelidiki rumah pelaku.

Tidak perlu waktu lama bagi polisi, pelaku langsung diringkus pada Kamis (2/6/2022).

Saat ditangkap petugas, polisi juga ikut mengamankan berbagai perangkat pembuat uang palsu.

“Kami juga menyita satu unit printer dan scanner, lima botol spray paint, satu rim kertas, satu buah stempel bertuliskan ‘BI’ atau Bank Indonesia, satu stempel bertuliskan ‘100000’, dua gunting, satu pulpen khusus untuk cek ultraviolet, kertas top yang biasa digunakan untuk benang pengaman, tiga bungkus bekas tempat lem kaca, satu cartridge printer, satu alat pendeteksi uang menggunakan sinar ultraviolet, dan satu lembar blok hantu,” ujar Aldi, Sabtu (4/6) kepada wartawan.

Baca Juga:  Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi Siap Berlayar Untuk Kontestasi di Pilkada 2024

Aldi belum merinci dari mana pelaku belajar membuat uang palsu, dan apakah uang palsu itu sudah beredar di masyarakat atau belum.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyelidikan,” sambung Aldi.

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita ribuan lembar uang palsu. Masing-masing yaitu uang palsu nominal Rp 100 ribu siap edar yang berjumlah 19 lembar, pecahan Rp 100 ribu belum siap edar sebanyak 1.080 lembar, dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu belum siap edar berjumlah 287 lembar.

“Pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, juncto pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” tutup Aldi. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polsek Dolok Merawan Hadiri Bakti Sosial Rail Clinic di Stasiun Bajalingge
Pernyataan Praktisi Hukum Hanya Sebatas Penggiringan Opini Tanpa Bukti Hukum
Polres Tebing Tinggi Dengarkan Keluhan Warga Dalam Jumat Curhat di Desa Juhar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru