KARAWANG, BeritaIMN.com – Peredaran uang palsu senilai Rp 124.250.000 berhasil digagalkan polisi. Personel unit Opsnal Tipiter Polres Karawang berhasil meringkus seorang pelaku yang membuat, menyimpan, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu itu.
Pelaku beraksi seorang diri. Ia sendiri yang membuat uang palsu, menyimpan, dan diduga mengedarkan uang itu.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Kamis (2/6/2022).
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga. Warga curiga dengan aktivitas dan kebiasaan pelaku.
Aldi lalu menurunkan unit Opsnal Tipiter Polres Karawang untuk menyelidiki rumah pelaku.
Tidak perlu waktu lama bagi polisi, pelaku langsung diringkus pada Kamis (2/6/2022).
Saat ditangkap petugas, polisi juga ikut mengamankan berbagai perangkat pembuat uang palsu.
“Kami juga menyita satu unit printer dan scanner, lima botol spray paint, satu rim kertas, satu buah stempel bertuliskan ‘BI’ atau Bank Indonesia, satu stempel bertuliskan ‘100000’, dua gunting, satu pulpen khusus untuk cek ultraviolet, kertas top yang biasa digunakan untuk benang pengaman, tiga bungkus bekas tempat lem kaca, satu cartridge printer, satu alat pendeteksi uang menggunakan sinar ultraviolet, dan satu lembar blok hantu,” ujar Aldi, Sabtu (4/6) kepada wartawan.
Aldi belum merinci dari mana pelaku belajar membuat uang palsu, dan apakah uang palsu itu sudah beredar di masyarakat atau belum.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyelidikan,” sambung Aldi.
Dari tangan pelaku, petugas juga menyita ribuan lembar uang palsu. Masing-masing yaitu uang palsu nominal Rp 100 ribu siap edar yang berjumlah 19 lembar, pecahan Rp 100 ribu belum siap edar sebanyak 1.080 lembar, dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu belum siap edar berjumlah 287 lembar.
“Pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3, juncto pasal 26 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” tutup Aldi. (*)