Polisi Bongkar Kasus Gas Elpiji Oplosan di Bandung, Omzet Ratusan Juta Rupiah

- Penulis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 03:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Beritaimn.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap kasus pengoplosan gas liquified petroleum gas (LPG) di Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang merugikan negara hingga Rp360 juta.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ada dua tersangka yang diamankan yakni berinisial SR dan AH. Mereka diduga mengoplos gas bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual dengan harga nonsubsidi. “Adanya informasi dari warga masyarakat sekitar sini, di Kecamatan Cilengkrang ini, di mana masyarakat membeli tabung gas sebesar 12 kilogram, tapi habisnya lebih cepat dari biasanya,” kata Kusworo saat di lokasi penyalahgunaan tabung gas LPG, Rabu (24/8/2022).

Berawal dari adanya informasi masyarakat itu, Kusworo mengatakan anggota satreskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah diselidiki, menurutnya lagi, para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi tabung 3 kilogram, disuntikkan ke tabung 12 kilogram dengan alat suntik, kemudian dilapisi es juga, sehingga mempermudah prosesnya,” katanya.

Setelah dibekuk polisi, Kusworo menyebut para pelaku mengaku menjual gas 12 kilogram itu seharga Rp160 ribu per tabungnya. Sedangkan, menurutnya harga asli dari gas berukuran 12 kilogram itu yakni Rp205 ribu.

Namun, kata dia lagi, tabung 12 kilogram yang dijual oleh para pelaku itu tidak memiliki berat 12 kilogram, melainkan hanya 10 kilogram. Pasalnya, kata dia, tabung 12 kilogram itu hanya diisi dengan tiga buah tabung 3 kilogram.

Baca Juga:  Mulai Minggu Depan, Kejaksaan Panggil Semua Anggota DPRD Karawang

“Dalam satu pekan itu bisa melakukan tiga kali penyuntikan, per sekali penyuntikan itu 150 buah tabung 3 kilogram menjadi 50 buah tabung yang 12 kilogram,” kata dia.

Menurutnya, para pelaku itu melakukan aksinya sejak Maret 2022. Adapun SR, menurutnya, berperan sebagai yang memiliki izin pangkalan agen tabung gas, sedangkan AH berperan mencari karet, segel, dan alat suntik untuk pemindahan gas tersebut. Di lokasi tersebut, menurutnya pula, polisi menyita barang bukti berupa 247 tabung gas dengan rincian 75 tabung gas 3 kilogram berisi, 73 tabung gas 3 kilogram kosong, 16 tabung gas 12 kilogram berisi, 16 tabung gas 12 kilogram kosong, serta barang bukti lainnya.

“Jadi saat kami melakukan penggerebekan, mereka tertangkap tangan dan langsung barang buktinya dibuang ke tandon air,” kata Kusworo.

Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan gas secara ilegal dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Viral di Media Sosial Jadi Sorotan Warga Makanan MBG di SMAN 1 Banyuates Sampang Ada Belatung, Kebersihan Dapur Sehat Yayasan Al Bukhori Perlu Dipertanyakan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Berhasil Amankan Maling Motor di Desa Larlar
Polres Pasuruan Tangkap DPO Narkoba, Amankan Total 15,299 Gram Sabu
Motor Hilang 7 Bulan di Jombang, Kembali ke Tangan Pemilik Saat Operasi Lalu Lintas Polres Pasuruan
Satlantas Polres Gresik Tangkap Pelaku Tabrak Lari Maut di Menganti, Tewaskan Seorang Remaja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Kejati Jatim Panggil Manager Petronas dan Nelayan Sampang Terkait Kasus Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Rabu, 24 September 2025 - 07:53 WIB

Viral di Media Sosial Jadi Sorotan Warga Makanan MBG di SMAN 1 Banyuates Sampang Ada Belatung, Kebersihan Dapur Sehat Yayasan Al Bukhori Perlu Dipertanyakan

Kamis, 18 September 2025 - 06:51 WIB

Gerak Cepat Polsek Banyuates Berhasil Amankan Maling Motor di Desa Larlar

Berita Terbaru