Polisi Bongkar Gudang penyimpanan Jutaan Butir pil Tramadol-Hexymer, di Kedoya Jakarta Barat

- Penulis

Selasa, 2 Mei 2023 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal di Polres Metro Jakarta Barat (foto: dok Humas Polres Jakbar)

i

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal di Polres Metro Jakarta Barat (foto: dok Humas Polres Jakbar)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal di Polres Metro Jakarta Barat (foto: dok Humas Polres Jakbar)

JAKARTA, Beritaimn.com Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan gudang penyimpanan jutaan pil tramadol dan hexymer di Kedoya, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dalam keterangannya mengatakan, bahwa mereka baru saja membongkar peredaran jutaan obat keras.

“Ya benar, kami baru saja membongkar peredaran jutaan obat keras,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dalam keterangannya, Selasa (02/05/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari hasil interogasi terhadap pelaku tawuran yang ditangkap beberapa waktu lalu.

“Berawal dari hasil interogasi tersebut mereka (para pelaku tawuran) mengakui menggunakan tramadol maupun hexymer,” kata Akmal.

Baca Juga:  Apes! Kepergok curi Motor Warga di Pebayuran: Maling Nekat Terjun ke Sawah, "Mandi" Lumpur saat Ditangkap

Oleh karena itu, lanjutnya, pada Kamis (13/4) pukul 21.00 WIB, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan membongkar gudang yang menyimpan jutaan pil tradamadol dan hexymer di Kedoya, Jakarta Barat itu.

“Jadi, kami temukan di satu gudang yang depannya disamarkan dengan bengkel mobil, ternyata di bengkel tersebut di belakangnya ada gudang untuk menyimpan jutaan butir pil tramadol dan hexymer,” jelasnya.

Akmal melanjutkan, diduga kuat gudang tersebut telah beroperasi lebih dari dua tahun.

Saat ini, lanjut Akmal, pihaknya masih memburu pelaku yang menyimpan jutaan pil obat-obatan terlarang tersebut.

“Jadi, mereka (terduga pelaku) mendatangkan obat-obatan ini dari luar negeri, (beroperasi) dari akhir 2021 sampai akhir 2022,” katanya. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan
Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 06:32 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 06:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Jumat, 14 November 2025 - 05:51 WIB

Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Berita Terbaru

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Patroli Perkuat Kamtibmas

Minggu, 7 Des 2025 - 07:29 WIB