Polisi Beri Penghargaan ke Mahasiswa di Bekasi, yang Menang Duel dengan Begal

Polisi Beri Penghargaan ke Mahasiswa di Bekasi, yang Menang Duel dengan Begal

Spread the love

Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Dwi Damayanti memberikan penghargaan apresiasi terhadap GR (18) mahasiswa yang berani duel dengan pelaku begal di Mapolsek Bantar Gebang, Kamis (16/11/2023).(Istimewa)

BEKASI, Beritaimn.com Polsek Bantar Gebang memberikan penghargaan terhadap GR (18) mahasiswa yang berani duel dengan pelaku begal.

Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Dwi Damayanti memberikan penghargaan tersebut kepada GR secara langsung pada hari ini, Kamis (16/11/2023).

“Saya panggil GR untuk memberikan penghargaan telah membantu dalam penangkapan pelaku kejahatan,” kata Ririn di Mapolsek Bantar Gebang, Kamis (16/11/2023).

Ririn menjelaskan, penghargaan berupa sertifikat dan uang saku yang tidak disebutkan berapa nilainya.

“Penghargaan untuk GR, yakni selembar kertas sertifikat piagam, uang saku dan ucapan terima kasih kami,” ujar Ririn.

Terlepas dari keberanian GR, Ririn mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah melawan pelaku kejahatan tanpa perlindungan.

“Tapi intinya kami juga tidak menganjurkan seperti itu karena situasi kan bisa melihat di lapangan seperti apa,” kata dia.

Ririn menyampaikan, alangkah baiknya masyarakat menyelamatkan diri dengan tidak melawan pelaku kejahatan yang membawa senjata tajam.

“Yang paling penting adalah menyelamatkan diri dari pelaku kejahatan itu sendiri,” tuturnya.

Sebagai informasi, GR menjadi korban begal saat hendak mengantar temannya, F (22) pulang ke rumah melewati di Jalan Raya Mandor Demong Perum, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (10/11/2023) pukul 02.00 WIB.

Saat melewati jalan tersebut, tiba-tiba korban dikejar para pelaku berjumlah lima orang, QSA, KFA, G, S, dan B.

Korban berusaha mempertahankan motor pamannya, ia melawan seorang diri sementara temannya lari ke pemukiman warga untuk meminta pertolongan.

QSA dan KFA berhasil ditangkap sementara ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan membawa motor korban.

Akibat perbuatannya, QSA dan KFA disangkakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Tiga sisahnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

(*)

Tinggalkan Balasan