Polda Sumut Ungkap Perdagangan Ginjal Seharga Rp 175 Juta

- Penulis

Sabtu, 9 Desember 2023 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap praktik perdagangan ginjal diotaki warga India. Kejahatan itu menggunakan media sosial (medsos). Seorang tersangka berinisial MM (25), warga Medan Denai, Kota Medan, diamankan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyebut, pihaknya telah menetapkan MM (25) sebagai tersangka, “Tersangka MM ditangkap dari bandara internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang,” Terang Sumaryono, Jumat (08/12/23).

Turut diamankan juga korban berinisial RA (25), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (05/12/23) lalu saat hendak berangkat ke Negara India.

“Pelaku ini kita amankan bersama tim gabungan dari Mabes Polri. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku bank dan bukti chat,” Ujar Sumaryono.

Dijelaskan Sumaryono, mulanya korban RA bergabung di grup media sosial (Medsos). Dalam grup tersebut ada yang menawarkan jual beli organ tubuh (ginjal).

“Melihat itu, RA menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. RA menawarkan ginjalnya karena desakan ekonomi untuk membiayai orangtuanya yang sedang sakit,” ujar Kombes Sumaryono.

Baca Juga:  Rampas 08 Berdaulat Jatim Peringati Hari ORI dan HAKtP 2025, Bersama OJK Jatim, Polrestabes Surabaya Dan DP3APPKB Surabaya

Komunikasi antara calon pembeli dan korban dibantu langsung oleh koordinator dalam grup tersebut yang diidentifikasi berada di luar negeri.

“Jadi komunikasi ke-duanya dibantu oleh koordinator dari grup jual beli ginjal tersebut, diidentifikasi berada di luar negeri, yakni di India. Saat ini masih dalam proses pengejaran tim Mabes Polri,” Paparnya.

Setelah terjadi kesepakatan antara keduanya koordinator grup berinisial EC membandrol harga ginjal korban dengan nominal Rp 175 juta.

Dengan harga Rp 175 juta korban dan calon pembelipun bersepakat untuk melakukan transaksi, dengan uang muka sebesar Rp 10 juta yang langsung diserahkan ke korban.

Ditambahkan Sumaryono, saat ini pihaknya sedang mendalami peran dari para pelaku. Pihaknya juga menjerat pelaku dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka MM berperan sebagai perekrut. Dalam aksinya, pelaku MM (25) merekrut orang yang menjadi korban,” Pungkasnya. (AnS).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantu Warga Masyarakat Korban Banjir Di Kelurahan Polonia Bapak Putra Marbun Jadikan Rumahnya Tempat Mengungsi
Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan
Rampas 08 Berdaulat Jatim Peringati Hari ORI dan HAKtP 2025, Bersama OJK Jatim, Polrestabes Surabaya Dan DP3APPKB Surabaya
Om Bob Layangkan Surat Audensi Ke Kantor DPRD Pati, Agenda Batal Merasa Kecewa
Pemeriksaan Tanah oleh Tim Panitia A di Kelurahan Kutowinangun Kidul
Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai
Bahas Penertiban Sempadan Sungai, Menteri Nusron Ingatkan Pentingnya Langkah Antisipatif Jelang Musim Hujan
ULANG TAHUN KE-1, MENLATPUR KOSTRAD GELAR KEJUARAAN VOLI PIALA DANMENLATPUR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:47 WIB

Bantu Warga Masyarakat Korban Banjir Di Kelurahan Polonia Bapak Putra Marbun Jadikan Rumahnya Tempat Mengungsi

Sabtu, 29 November 2025 - 03:21 WIB

Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan

Sabtu, 29 November 2025 - 00:25 WIB

Rampas 08 Berdaulat Jatim Peringati Hari ORI dan HAKtP 2025, Bersama OJK Jatim, Polrestabes Surabaya Dan DP3APPKB Surabaya

Rabu, 12 November 2025 - 11:46 WIB

Om Bob Layangkan Surat Audensi Ke Kantor DPRD Pati, Agenda Batal Merasa Kecewa

Senin, 3 November 2025 - 14:44 WIB

Pemeriksaan Tanah oleh Tim Panitia A di Kelurahan Kutowinangun Kidul

Berita Terbaru

Berita

Polsek Lima Puluh Pantau Kemacetan di SPBU Sumber Padi

Kamis, 4 Des 2025 - 13:44 WIB