KARAWANG, Beritaimn.com – Plt Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh didampingi Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dipadukan dengan Sosialisasi PP No 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Dan Pembekalan Tentang Perdagangan Karbon secara hybrid yang dilaksanakan di Bale Prasuti Singaperbangsa, Senin (20/11/2023).
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian menyampaikan, kegiatan mingguan tersebut akan membahas beberapa isu seperti perdagangan karbon, trend inflasi pada minggu terakhir hingga sosialisasi UMP.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah menyampaikan terkait tiga hal penting dalam pelaksanaan upah minimum yaitu kebijakan UMP dan UMK berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah 1 (satu) tahun agar pekerja/buruh tersebut mempunyai daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya serta salah satu wujud perlindungan pemerintah pekerja/buruh tidak dibayar dengan upah murah serta dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Selain itu, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Terakhir, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur dan Skala Upah.
(red/*)