KARAWANG, Beritaimn.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi Perlindungan dan Penanggulangan PMI Non Prosedural (Ilegal) Tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Kantor Disnakertans, Kamis (9/11/2023).
Kegiatan dibuka langsung oleh Plt Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dan dihadiri oleh kepala perangkat daerah terkait, para camat dan jajaran Disnakertans Kabupaten Karawang.
Pada kesempatan tersebut, Plt Bupati Karawang menyampaikan bahwa pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus dilakukan secara bersama-sama bukan hanya tanggung jawab Disnakertans.
Juga, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Disnakertans beserta jajaran atas pelaksanaan sosialisasi Perlindungan dan Penanggulangan PMI Non Prosedural (Ilegal). Ia berharap melalui kegiatan tersebut mampu menciptakan sinergitas antar stakeholder dalam mensosialisasikan bahaya TPPO kepada masyarakat.
“Insyaallah saya yakin ini mampu kita lalui apabila kita bersinergi, bila perlu kita buat komitmen untuk memberantas TPPO di Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi menyampaikan pada tahun 2022 terdapat 75 pelapor korban TPPO sedangkan tahun 2023 terdapat 69 pelapor.
“Kita perlu bersama-sama bergandengan tangan untuk melindungi saudara-saudara kita jangan sampai terjerat ke dalam praktek-praktek pemberangkatan secara non prosedur yang akhirnya mereka akan terjerat ke dalam TPPO,” lanjutnya.
Ia juga berharap melalui camat hingga desa sepakat untuk Kabupaten Karawang zero TPPO. Adapun untuk pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pemerintah telah menyiapkan jalan melalui sistem SIAPKerja Kemnaker.
(red)