Perkosa Anak Tiri Selama 10 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan, Ayah Bejat di Jakut Diringkus Polisi

Perkosa Anak Tiri Selama 10 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan, Ayah Bejat di Jakut Diringkus Polisi

Spread the love

Seorang ayah bejat tega merudapaksa putri tirinya sendiri berinisial AP (17), di Pademangan, Jakarta Utara, hingga hamil. (Foto: Ilustrasi).

JAKARTA, Beritaimn.com Polisi meringkus seorang pria berinisial AS (44) di Pademangan Jakarta Utara (Jakut). AS diringkus karena memperkosa anak tirinya berinisial AP (17) hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson mengungkapkan, pelaku diketahui sudah melakukan aksi bejat tersebut selama sepuluh tahun. Korban kini telah melahirkan.

“Berdasarkan pengakuan korban saat pemeriksaan, bahwa sejak korban berusia 7 tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan yaitu dengan cara memegang bagian terlarang bagi seorang anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, Iverson juga menambahkan, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Pada Agustus 2022, korban bahkan dipaksa dan diancam untuk bersetubuh dengan ayahnya.

“Perbuatan ini berlangsung beberapa kali, hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022. Korban AP mengalami pemaksaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan,” katanya.

Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban pun hamil. Saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara pada Maret 2023, usia kandungan korban 7 bulan.

“Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kehamilan. Pada saat dilaporkan bulan Maret kondisi umur kandungan korban, kurang lebih 7 bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya,” ucapnya.

Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Bui

Iverson menambahkan, AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ada. AS pun sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

“Melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata ucapnya.

Ia menjelaskan, pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,”katanya.

Pelaku AS ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6). Dia ditangkap setelah melarikan diri setelah kasus dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Maret lalu. (***)