BATUBARA, Beritaimn.com – Perkara yang menimpa Tiarmin Manurung salah seorang guru SD di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, belum menemukan upaya Restoratif Justice dari masing masing Penasehat Hukum.
Penasehat hukum Ibu guru Tiarmin Manurung, Kaharudinsyah, S.H dan Zainul Arifin S.H.I. Jumat (18/8/2023) baru saja berupaya melakukan langkah perdamaian dengan kuasa hukum pelapor yang merasa dirugikan, namun sepertinya upaya tersebut tidak akan menemukan titik temu, karena menurutnya kondisi klien yang saat ini juga masih sakit dan memaksakan diri bekerja, sehingga tidak akan bisa mengumpulkan uang sebanyak yang diminta pihak pelapor.
Namun itikad baik Ibu Tiarmin dengan menyebutkan angka pembayaran diawal sudah ada, dan dianggap candaan oleh kuasa hukum pelapor.
“Kita sudah mencoba melakukan koordinasi untuk perdamaian, namun sepertinya kita dianggap becanda oleh kuasa hukumnya, karena angka yang kita sebutkan tidak sesuai dengan yang mereka harapkan,” Ucap Kaharudinsyah S.H ketika dikonfirmasi oleh awak media Ini.
“Sesuai dengan keterangan klien kami, maka kami juga akan melakukan upaya hukum lainnya baik perdata dan pidana, dari kejadian – kejadian sebelumnya kepada semua pelapor nantinya,” Tambah Zainul Arifin SHI
“Selain itu juga, jika dimungkinkan dan diizinkan oleh klien kami, maka kita akan bongkar dari awal sejak perkara ini dimulai sampai akhir.” Tegas Kaharudinsyah, S.H.
Dan menurut klien kami, bahwa seharusnya masalah ini tidak harus dibesar – besarkan, yang mungkin nanti bisa jadi bumerang untuk semua pihak.” Tegas Kuasa Hukum.
Restoratif Justice seharusnya bisa jadi solusi, tanpa harus mempersulit masing masing pihak, karena Ibu guru Tiarmin juga adalah korban dari pihak lain, namun beliau secara terang – terangan siap bertanggung jawab, asal tidak dipersulit. (SopiyanN).