TEBINGTINGGI SUMUT, Beritaimn.com – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Peduli Daerah Sumatera Utara (PB.PEMUDA-SU) yang beralamat di Jln. Suka Budi no. 28C Medan Amplas mengadakan demo di Jln. Sutomo depan pintu masuk kantor Pemerintahan Kota Tebingtinggi, Senin (05/06/2023).
Dalam orasinya, PB. PEMUDA-SU menyampaikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oknum Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2021-2022 yang terealisasi sebesar Rp. 5,3 Milyar untuk belanja kawat, faximail, Internet dan Tv Berlangganan serta Anggaran Smart City Tahun 2021 sebesar Rp. 700 juta yang digunakan untuk kegiatan seminar sebanyak 6 kali.
Mengacu kepada temuan yang mereka sampaikan di dalam orasinya, salah satu oratornya menyampaikan bahwa adanya dugaan korupsi memark up anggaran yang dilakukan oknum Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi yang diduga memperkaya dirinya atau kelompok yang melanggar Pasal 15 UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang tertuang juga di Pasal 603-606 KUHPidana.
Mahasiswa yang berdemo merasa kecewa karena mereka berharap dapat bertatap muka langsung dengan Drs. Syarmadani, M.Si Pj. Walikota Tebingtinggi untuk menyampaikan temuan-temuan tentang adanya dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oknum Diskominfo, namun Pj. Walkot hanya diwakili Asisten Pemko Syah Irwan karena yang bersangkutan sedang dinas luar.
Demo tersebut diwarnai dengan aksi bakar ban di jalan yang berakibat lalu lintas di Jln. Sutomo depan Pemko Kota Tebingtinggi agak terganggu dikarenakan asap pekat dari pembakaran ban teesebut.
Dikarenakan tidak mendapat solusi dari tuntutannya, para mahasiswa yang tergabung di PB.PEMUDA-SU akan mengadakan demo lanjutan dengan mengerahkan massa yang lebih banyak dan selanjutnya mereka menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi untuk menyampaikan tuntutannya agar Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi segera diperiksa oleh Kajari atas dugaan korupsi yang dilakukan oknum kominfo Kota Tebingtinggi.
(Hartono)