Pengungkapan Pengedaran Ganja Seberat 1 Kilo Gram di Kabupaten Karawang

Pengungkapan Pengedaran Ganja Seberat 1 Kilo Gram di Kabupaten Karawang

Spread the love

Karawang Jabar, BERITAIMN.COM  

 

Kapolres Karawang  AKBP. Wirdhanto Hadicaksono di dampingi Kasat. Narkoba. 

-. Karawang,pada pagi hari ini pada tanggal 15-pebuari-2023 KAPOLRES AKBP WIRDHANTO HADICAKSONO Polres karawang mengungkap jaringan peredaran ganja yang di duga ini lewati jalur sumatera dengan barang bukti kurang lebih diatas 1 kilo gram

Jadi perlu di sampaikan bahwa saat ini satskrim narkoba polres karawang mengamankan ada 2 orang tersangka 1 dengan bernisial SE yang merupakan pengedar umur 54 tahun dan beraktipitas atau memiliki pekerjaan sebagai security perusahaan daerah Ciampel.

Kemudian yang ke dua adalah juga termasuk pengedarnya dengan bernisial RP umur sekitar 49 tahun yang merupakan ibu rumah tangga adapun korologis yang dapat saya sampaikan yang pertàma ini berawal dari kegiatan penyelidikan satskrim NARKOBA pada tanggal 8-pebuari-2023.

Di mana di dapati infomarsi terkait ada nya proses jual beli paket ganja di sebuah perumahaan kesetika itu tim lapangan dari satskrim narkoba berhasil mengamankan saudara SE yang merupakan security perumahaan tersebut.

Disitu didapati sejumlah barang bukti ada 19 paket amplop ganja dengan kurang lebih berat sekita 82,84 geam dan sejumlah peralatan lain nya, kemudian setelah itu dilakukan pengembangan akhir nya kami mendapati bahwa sumber dari penjualan ganja tersebut.itu adalah saudari RP di lokasi di daerah klari di situ ada satu rumah yang di tinggali dan kemudian setelah itu pengeledahan di dapati ada Barang bukti jenis ganja kurang lebih 1000 gram atau satu kilo gram setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa asal muasal dari ganja ini itu di dapati dari daerah sumatera Barat pemesanan melalui jasa pengiriman secara online jasa pengiriman barang yaitu sudah kami DPO Ada saudari G saat ini masih dalam pengejaran.

Perlu di ketaui bahwa tersangka saudari RP ini itu merupakan istri tersangka dari seorang narapidana yang sudah terlibat dalam kasus yang sama jadi suaminya saat ini sudah ada dilapas purwakarta, dan permasalahan yang sama yaitu sebagai pengedar ganja jadi akhirnya di lanjutkan oleh saudari RP ini untuk menesan barang dari Sumatera Barat dan kemudian di distribusikan oleh tersangka saudara SE di wilayah Kabupaten Karawang ada pun sasaran dari masyarakat atau pàra korban pengguna rata rata adalah karyawan pabrik dan juga anak sekolah

Jadi dia menjualnya itu berupa paket paketan ada pun pasal yang kami sangkakan terhadap dua tersangka yaitu adalah pasal 114 ayat 1 junto 111 ayat 1 undang undang tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Harga satu paket nya 100 ribu jaringan saat ini kami masih terus melakukan penyelidiki terhadap setiap jaringan peredaran narkotika dan obat obatan terlarang.

Berdasarkan keterangan tersangka SE bahwa target sasaran nya adalah karyawan pabrik dan anak sekolah

Pelaksanaan ini sudah cukup lama hampir sudah 3 tahun, karena itu melanjutkan dari suami nya saat ini sudah di lapas

Peran security ini yang mengedar kan dan penjual belikan jadi saudari RP ini menerima dari Sumatera Barat kemudian yang menjual belikan nya adalah saudara SE pemasok nya dari Sumatera Barat saudari G saat ini masih kami DPO,saat ini kami sedang pengejaran terang AKBP WIRDHANTO HADICAKSONO ujarnya.

(Agus D).