TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, pria berinisial IFD (29) dengan alamat Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara akhirnya ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi saat berada dipinggir jalan.
Dalam keterangannya pada Jumat (26/01/24), Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebutkan penangkapan pelaku IFD ini, Senin (22/01/24) merupakan hasil pengintaian petugas di lapangan saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran penyakit masyarakat dan narkoba.
Petugas melihat adanya seorang pria sedang berdiri dipinggir jalan dengan tingkah mencurigakan, “Setelah memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan badan pelaku, ditemukan 2 paket sabu dan 1 unit handphone android”, Ungkapnya.
Merasa ada keganjilan, lalu petugas menginterogasi pelaku mengenai sabu tersebut. Dari pengakuannya, pelaku masih memiliki sabu yang dia simpan didalam rumahnya.
Petugas pun mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan, dan saat itu petugas menemukan 3 paket sabu, timbangan digital dan pipet plastik berbentuk runcing (sekop).
“Berarti sabu yang berhasil diamankan ada 5 paket, dengan berat 5,67 gram. Dua paket diamankan saat dipinggir jalan dan 3 paket saat di rumah pelaku”, Lanjutnya.
Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif dan pengembangan, “Dan terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi”, Tandasnya. (AnS).