Salatiga, 15 April 2025— Sebuah langkah progresif dan penuh semangat kolaborasi telah terwujud di Kota Salatiga melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama percepatan sertipikasi tanah wakaf antara Kementerian Agama Kota Salatiga, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Salatiga, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Salatiga, Nahdlatul Ulama Kota Salatiga, dan Kantor Pertanahan Kota Salatiga.
Acara penandatanganan ini berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan, menandai komitmen bersama antar lembaga untuk mendorong percepatan legalisasi tanah wakaf demi kepastian hukum dan pengelolaan wakaf yang lebih optimal.
Mengapa Sertipikasi Tanah Wakaf Penting?
Tanah wakaf merupakan aset umat yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan di bidang pendidikan, sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan. Namun, masih banyak tanah wakaf di Indonesia—termasuk di Kota Salatiga—yang belum tersertipikasi secara resmi.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan:
• Proses sertipikasi menjadi lebih cepat, terkoordinasi, dan efisien
• Aset wakaf terhindar dari sengketa atau klaim pihak lain
• Pengelolaan tanah wakaf dapat dilakukan dengan transparan dan profesional
• Wakaf menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan umat
Kolaborasi Lintas Ormas dan Lembaga Pemerintah
Yang menjadikan kerja sama ini istimewa adalah keterlibatan dua ormas Islam besar—Muhammadiyah dan NU—bersama BWI, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengelolaan wakaf, serta Kemenag dan Kantor Pertanahan sebagai instansi pemerintah yang berwenang dalam urusan keagamaan dan pertanahan.
Langkah ini menjadi cerminan nyata semangat sinergi dan persatuan demi kemaslahatan bersama.
Melalui kerja sama ini, seluruh pihak berharap agar proses sertipikasi tanah wakaf di Kota Salatiga ini bukan sekadar formalitas, namun menjadi gerakan nyata untuk memperkuat keberdayaan umat.
# Humas Kantor BPN Kota Salatiga#