Salatiga – Kantor Pertanahan Kota Salatiga melaksanakan kegiatan penandatanganan kontrak perjanjian kerja bagi Tenaga Pendukung (Fieldstaff) dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pendampingan Usaha Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2025, pada hari Selasa, 1 Juli 2025 di ruang Kepala Subbagian Tata Usaha.
Fieldstaff yang dikontrak sebanyak satu orang, dan akan menjalankan tugasnya selama empat bulan masa kerja terhitung mulai bulan Juli hingga Oktober.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah nyata Kantor Pertanahan dalam mengawal pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya pada aspek akses reforma yang bertujuan untuk memberdayakan subjek reforma agraria secara ekonomi, sosial, dan kelembagaan. Tenaga pendukung atau fieldstaff akan bertugas untuk melakukan fasilitasi, pendampingan, dan pemetaan potensi usaha produktif masyarakat yang telah menerima redistribusi tanah atau berada dalam kawasan prioritas reforma agraria.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fieldstaff diharapkan mampu menjalin komunikasi yang baik dengan kelompok masyarakat penerima manfaat, mengidentifikasi potensi lokal, serta memfasilitasi hubungan dengan stakeholder terkait, termasuk instansi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan lembaga keuangan jika diperlukan.
Penugasan ini juga akan melibatkan proses penyusunan laporan secara berkala, dokumentasi lapangan, serta pelibatan aktif dalam kegiatan-kegiatan koordinasi baik di tingkat lokal maupun regional yang berkaitan dengan akses reform.
Dengan dimulainya penugasan ini, Kantor Pertanahan Kota Salatiga menegaskan kembali komitmennya dalam menyukseskan program Reforma Agraria tidak hanya sebagai amanat nasional, tetapi juga sebagai gerakan nyata untuk mewujudkan keadilan agraria dan pemberdayaan ekonomi berbasis tanah di tingkat lokal