Penadah Sepeda Motor di Karawang, Akhirnya Bebas Melalui Restorative Justice

- Penulis

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya damai yang ditempuh antara korban dan tersangka lewat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Karawang.

i

Upaya damai yang ditempuh antara korban dan tersangka lewat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Karawang.

Upaya damai yang ditempuh antara korban dan tersangka lewat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Karawang.

KARAWANG, Beritaimn.com Suasana haru terjadi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Wahyudi (33), tersangka kasus dugaan penadahan sepeda motor bersujud syukur di ruang kantor Kejaksaan setelah dinyatakan bebas.

Ia dinyatakan, bebas setelah Kejari Karawang memutuskan penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ).

Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, langkah restorative justice diambil setelah proses mediasi antara korban dan tersangka. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan korban membuka pintu maaf untuk tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka mengembalikan kerugian korban, dan yang paling penting korban memaafkan perbuatan tersangka,” ujar Martha, Kamis (13/10/2022).

Wahyudi sebelumnya terjerat pasal 480 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan, penjara maksimal empat tahun diiringi denda di depan mata. Ia diduga membeli sepeda motor milik korban, di mana sepeda motor itu justru hasil curian oleh orang yang tak dikenalinya.  Ia berdoa semoga urusannya berujung pada hal-hal baik.

Baca Juga:  Hut Lalu Lintas ke 67, Kapolda Sumut : Lalu Lintas Adalah Tanggung Jawab Bersama

Doa itu langsung terjawab. Melalui surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor PRINT-1681/M.2.26/Eoh.2/08/2022 tanggal 26 September 2022, Wahyudi bisa bebas dari jeruji besi.

“Adapun kasusnya, tersangka diduga membeli sepeda motor milik korban. Yang mana sepeda motor tersebut dicuri oleh orang yang tidak dikenali tersangka. Karena tergiur dengan harga yang murah ditambah tersangka sangat membutuhkan kendaraan, maka tersangka tanpa berpikir panjang, membeli sepeda motor milik korban tanpa dilengkapi surat-surat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana dalam rilis tertulis kepada awak media, Kamis (13/10/2022).

Upaya restorative justice disambut baik korban. Di aula Kejaksaan Negeri Karawang, Rahmat memaafkan perbuatan Wahyudi. Keduanya saling berjabat tangan sebagai tanda kasus itu selesai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wahyudi mesti mengembalikan segala kerugian yang dialami Rahmat. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Jaga Kamtibmas Polsek Lima Puluh Patroli Lokasi Rawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

Polsek Medang Deras Patroli Antisipasi Kejahatan Malam

Minggu, 19 Okt 2025 - 06:53 WIB

Berita

Polsek Labuhan Ruku Sosialisasi Antisipasi Kejahatan Jalanan

Minggu, 19 Okt 2025 - 06:16 WIB

Berita

Polsek Labuhan Ruku Berbagi Sembako di Minggu Kasih

Minggu, 19 Okt 2025 - 05:57 WIB