Pemkab Usul UMK Karawang di 2023 Naik 10 persen, Jadi Rp 5,2 Juta

- Penulis

Kamis, 1 Desember 2022 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah minimum. (Freepik.com)

i

Ilustrasi upah minimum. (Freepik.com)

Ilustrasi upah minimum. (Freepik.com)

KARAWANG, Beritaimn.com Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di kabupaten Karawang naik sebesar 10 persen dari UMK sebelumnya.

Hal itu berdasarkan surat bupati nomor 561/7463/Disnakertrans, upah buruh di Karawang direkomendasikan naik menjadi Rp 5.278.143,2. Sebelumnya, upah buruh pada 2022 sebesar Rp 4.798.312,00.

“Dengan ini kami sampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2023 sebesar Rp 5.278.133,2 naik sebesar 10 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2022 sebesar Rp 4.798.712,” bunyi rekomendasi yang ditandatangani Bupati Karawang dan ditunjukkan kepada Gubernur Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).

Buruh mengaku setuju dengan rekomendasi kenaikan UMK Karawang sebesar 10 persen.

“Iya, setuju,” ujar Ketua SPSI Karawang, Ferri Nuzarli.

Sebelumnya buruh mengusulkan kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen. Usulan itu, menurutnya, telah berdasarkan perhitungan yang matang.

Apalagi harga-harga kebutuhan pokok telah naik dan tahun lalu kenaikan upah tak mencapai satu persen.

Ia mengaku tak mempermasalahkan gugatan judicial review Permenaker Nomor 18 tahun 22 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA). (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas
Polres Pakpak Bharat Gelar Patroli Skala Besar Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif.
Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Kelancaran Arus Lalulintas
Jaga Kamtibmas Polsek Lima Puluh Patroli Lokasi Rawan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Senin, 15 September 2025 - 04:16 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Hadiri Rapat Koordinasi Kamtibmas

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Patroli Antisipasi Aksi Kejahatan Malam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 04:05 WIB