KARAWANG, Beritaimn.com – Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di kabupaten Karawang naik sebesar 10 persen dari UMK sebelumnya.
Hal itu berdasarkan surat bupati nomor 561/7463/Disnakertrans, upah buruh di Karawang direkomendasikan naik menjadi Rp 5.278.143,2. Sebelumnya, upah buruh pada 2022 sebesar Rp 4.798.312,00.
“Dengan ini kami sampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2023 sebesar Rp 5.278.133,2 naik sebesar 10 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2022 sebesar Rp 4.798.712,” bunyi rekomendasi yang ditandatangani Bupati Karawang dan ditunjukkan kepada Gubernur Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).
Buruh mengaku setuju dengan rekomendasi kenaikan UMK Karawang sebesar 10 persen.
“Iya, setuju,” ujar Ketua SPSI Karawang, Ferri Nuzarli.
Sebelumnya buruh mengusulkan kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen. Usulan itu, menurutnya, telah berdasarkan perhitungan yang matang.
Apalagi harga-harga kebutuhan pokok telah naik dan tahun lalu kenaikan upah tak mencapai satu persen.
Ia mengaku tak mempermasalahkan gugatan judicial review Permenaker Nomor 18 tahun 22 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA). (***)