KARAWANG, Beritaimn.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar Forum Satu Data Pada Implementasi Satu Data di Kabupaten Karawang. Gelaran tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Kamis (14/12/2023).
Kepala Bappeda Kabupaten Karawang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Bappeda Kabuaten Karawang, Teti Komalayani mengatakan, Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutkahir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk,” ujarnya.
Ia menambahkan, hal tersebut mengacu pada amanat peraturan presiden republik indonesia nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia pasal 23 ayat 1.
“Pembina data tingkat daerah, walidata tingkat daerah dan walidata pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui forum satu data indonesia tingkat daerah yang terdiri atas forum satu data indonesia tingkat provinsi dan forum satu data indonesia tingkat kabupaten atau kota,” kata dia.
Tujuan dari kegiatan Forum Satu Data ini, lanjut Teti, untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat daerah Kabupaten Karawang dalam hal ini mengenai penentuan daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya.
“Pelaksanaan kegiatan Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Karawang dilaksanakan bulan Desember tahun 2023 dengan target output komitmen bersama antara pembina data, koordinator forum satu data, walidata, serta produsen data dalam penyelenggaraan satu data indonesia tingkat daerah kabupaten karawang,” ucapnya.
Kegiatan ini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang, Diskominfo Kabupaten Karawang pada Bidang Statistik, Para Pengelola Data Lingkup Kabupaten Karawang, dan Para Fungsional Lingkup Bappeda Kabupaten Karawang.
(red/*)