Pemerkosa Gadis Yatim Piatu Asal Karawang Ditangkap, Ngaku Jual Bayi 10 Juta Rupiah

- Penulis

Sabtu, 4 Juni 2022 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

 

Ilustrasi

KARAWANG, BeritaIMN.com – Pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis asal Karawang berinisial M akhirnya ditangkap. S (52), ditangkap di rumahnya sendiri, kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

M yang yatim piatu dan sebatang kara itu masih berusia 15 tahun ketika pertama kali bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pelaku. Korban bekerja sebagai penjaga warung kelontong milik pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardihe Demastyo menuturkan, pencabulan terjadi saat korban berusia 16 sampai 19 tahun.

“Aksi bejat pelaku dilakukan selama tiga tahun, sampai korban hamil pada Maret 2022,” katanya, Jumat (3/6) kepada awak media.

Peristiwa pemerkosaan pertama kali dilakukan saat pelaku mendatangi warung kelontongnya. Di sana korban sedang bekerja.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Sumut : ETLE Statis dan ETLE Mobile Siap Beroperasi di Kota Medan

Pelaku mengaku tiba-tiba muncul hasrat untuk mencabuli korban. Ia lalu memegang tubuh korban, namun korban melawan. Pelaku kemudian mengancam korban. Bila melawan, pelaku tidak akan segan memukul korban. Korban lalu diperkosa oleh pelaku.

Tindakan brutal pelaku berlangsung sampai tiga tahun berikutnya. Bahkan pelaku menyediakan satu kamar kosan untuk korban.

Bukan hanya itu kelakukan jahat pelaku. Selama bekerja di warung, korban tidak pernah mendapatkan gaji.

Selama tiga tahun itu korban terus diancam.

“Puncaknya, saat korban hamil dan melahirkan, bukannya bertanggung jawab, pelaku justru menjual bayinya kepada orang lain. Dijual oleh pelaku dengan harga Rp 10 juta,” kata Kapolsek. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Mesin Air
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru

Berita

Polsek Labuhan Ruku Patroli Antisipasi Aksi Kriminal

Kamis, 16 Okt 2025 - 04:13 WIB