Salatiga – Tim Panitia A Kantor Pertanahan Kota Salatiga melaksanakan kegiatan pemeriksaan tanah di wilayah Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kota Salatiga. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, serta staf pelaksana dari Kantor Pertanahan Kota Salatiga.
Turut hadir mendampingi kegiatan tersebut Lurah Kutowinangun Kidul, yang ikut serta dalam pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian data administrasi wilayah dengan kondisi fisik di lokasi.
Pemeriksaan tanah oleh Panitia A ini dilakukan untuk meneliti data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang sedang diajukan penetapan haknya. Tim melakukan pengecekan batas bidang tanah, kesesuaian letak, ukuran, serta mencocokkan dokumen pendukung dengan kondisi aktual di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Itu Panitia A?
Panitia A adalah tim yang dibentuk oleh Kantor Pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam rangka penelitian data fisik dan yuridis untuk penetapan hak atas tanah.
Susunan Panitia A umumnya terdiri dari unsur:
Kepala Seksi yang menangani penetapan hak dan pendaftaran,
Kepala Seksi survei dan pemetaan,
Staf teknis pertanahan, serta
Unsur pemerintah daerah setempat seperti lurah atau perangkat kelurahan.
Melalui kegiatan pemeriksaan tanah oleh Panitia A di Kelurahan Kutowinangun Kidul ini, diharapkan seluruh tahapan administrasi pertanahan dapat berjalan tertib dan akurat. Kantor Pertanahan Kota Salatiga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Salatiga.














