Salatiga, 7 Agustus 2025 – Kantor Pertanahan Kota Salatiga melalui Panitia A telah melaksanakan sidang pemeriksaan tanah pada Kamis, 7 Agustus 2025, di tiga kelurahan, yaitu Kelurahan Kecandran, Mangunsari, dan Kalicacing.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Indirayani, bersama tim pelaksana yang terdiri dari unsur teknis pertanahan dan administrasi. Turut hadir pula perwakilan perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta pihak pemohon.
Tahapan Penting dalam Penetapan Hak
Sidang pemeriksaan tanah merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penetapan hak atas tanah, khususnya untuk memastikan keabsahan data fisik dan yuridis bidang tanah. Dalam tahap ini, Panitia A melakukan verifikasi menyeluruh, meliputi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan batas bidang tanah secara langsung di lapangan.
Pencocokan data yuridis dengan dokumen pendukung seperti sertipikat, surat pernyataan, atau bukti perolehan hak.
Pengecekan status tanah untuk memastikan tidak ada tumpang tindih atau sengketa yang sedang berlangsung.
Konsultasi dengan masyarakat sekitar guna mendapatkan keterangan tambahan terkait riwayat penguasaan tanah.
Hasil Pemeriksaan
Di ketiga kelurahan yang menjadi lokasi kegiatan, proses pemeriksaan berlangsung tertib, lancar, dan kondusif. Koordinasi antara petugas Kantor Pertanahan, perangkat kelurahan, dan masyarakat berjalan baik. Tidak ditemukan hambatan berarti yang dapat mengganggu kelancaran pemeriksaan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Indirayani, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan semua pihak. “Partisipasi aktif masyarakat dan dukungan penuh dari pihak kelurahan sangat membantu kelancaran kegiatan ini. Pemeriksaan yang akurat menjadi dasar penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah,” ujarnya.
Komitmen Transparansi dan Kepastian Hukum
Melalui pelaksanaan sidang pemeriksaan tanah ini, Kantor Pertanahan Kota Salatiga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penetapan hak secara transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Kantor Pertanahan juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen tanah yang dimiliki, serta aktif berpartisipasi dalam setiap tahapan pemeriksaan, demi tercapainya data pertanahan yang valid dan terpercaya.














