Karawang Jabar,beritaimn.com
Pres Rilis Polres Karawang di sertakan Pelaku Pembunuhan.
POLRES KARAWANG/POLDA JABAR,-Mengadakan Rilis Kasus Pembunuhan Dan Perampokan Yang Mengakibatkan Nyawa Melayang Dan Pelaku Membawa Kabur 1 Buah Hp Dan I Unit Kendaraan Bermotor,Press Rilis Dilaksanakan Diaula Vikon Mapolres Karawang Pada Hari Kamis 22/02/2024.
Terkait pengungkapan dari kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan pada hari pada tanggal 15 Februari 2024 di kecamatan cilamayan dimana di pada tanggal 15 Februari kemarin itu kami menemukan ada di salah satu rumah atau tempat kontrakan seorang laki-laki yang kita ketahui atas nama korban saudara Amuk umur 45 tahun warga Desa Sumur gede Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang warga Kecamatan Cilamaya Kulon Desa Sumur gede Kabupaten Karawang.
Barang bukti
kemungkinan dari motif sebenarnya dari kejadian pembunuhan ini apakah pengguna ini murni perampokan Apakah ada motif-motif yang lain setelah kami melakukan penelusuran dari sejumlah kemungkinan motif yang terjadi akhirnya adanya titik terang dari kasus ini kami dapat mengungkap kejadian pembunuhan ini bahwa kejadian pembunuhan ini adalah dilakukan oleh pasangan atau kekasih korban jadi supaya diketahui bahwa pembunuhan ini dilakukan oleh kekasih korban di mana memang korban ini adalah penyuka sama jenis sehingga pada saat itu kami Akhirnya bisa mengetahui bahwa berdasarkan kami lacak di situ Di mana keberadaan handphone dengan sepeda motornya yang akan kami mengetahui bahwa pelaku itu adalah pskw umur 28 tahun ya pekerjanya adalah buruh harian lepas.
diketahui bahwa tersangka tersebut telah mengenal korban dari tahun 2019 dari media sosial pada awalnya yang bersangkutan itu dihubungi secara langsung oleh korban menanyakan di situ Apakah pelampung ini bahasanya adalah jualan menawarkan bisa tidak?…. terjadi sebuah transaksional dimana korban pada awalnya meminta pelaku untuk melayani aslinya dengan harga 200.000 dan kemudian akhirnya disepakati 170.000 Nah ini terjadi di awal tahun.
Tahun 2023 kebetulan pelaku ini sedang butuh uang tidak butuh uang dan akhirnya pelaku meminjam uang kepada korban sebanyak 150.000 dan menjaminkan KTP Desember 2023, nah di tahun 2024 ini Kemarin sekitar bulan Februari ada pembagian bantuan sosial yang ada di daerah Cilamaya di mana pelaku ini mendapatkan bantuan sosial tetapi harus menyertakan KTP sehingga akhirnya pelaku mencoba untuk meminta kembali kepada korban ktp-nya yang ditahan selama ini singkat cerita kemudian pelaku menghubungi korban untuk mengambil ktp-nya dan korban merespon dengan cara mengajak pelaku bertemu kembali ini pada saat tanggal 14 Februari malam jadi mereka sempat ketemu di warung atau TKP rumah korban.
Terjadilah pembunuhan dan pelaku membawa kabur motor dan ngambil hanpone korban.
Pelaku Dikenakan Pasal Perampokan Dan Pembunuhan Pasal 338 dan 351 Dengan Kurungan 15 Tahun Penjara.
(AF)