Pelapor Kasus Pemalsuan Dokumen, Pertanyakan Hal Perubahan Status Tahanan Terdakwa ke PN Kisaran dan Kejari Batubara

- Penulis

Jumat, 22 September 2023 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA SUMUT, Beritaimn.com – Kasus tanah khususnya di Kabupaten Batubara terutama di wilayah seputaran Kuala Tangjung Inalum sudah kerap kali terjadi karena ulah dari permainan oknum-oknum yang dengan segala tipu dayanya ingin menguasai yang bukan haknya.

Hal ini menimpa Edison Pandiangan (62) yang tanahnya dikuasai Tiarma br Pandiangan (69) yang tak lain merupakan kerabatnya sendiri yang dengan segala tipu daya, Tiarma menguasai tanah yang seyogianya bukan miliknya karena mulai proses hukum perdata hingga kasasi, Tiarma kalah dan saat ini dalam proses pidana, Tiarma sudah menjadi terdakwa.

Kepada awak media, Edison Pandiangan (62) menyampaikan keluh kesahnya tentang masalah tanah yang dikuasai keluarganya juga terutama prihal kepulangan terdakwa Tiarma Pandiangan c.s ke rumah mereka padahal mereka saat ini masih berstatus sebagai terdakwa dengan Pasal 263 KUHPidana dan masih dalam proses persidangan di PN. Kisaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena penasarannya dan demi mendapatkan informasi yang valid, Edison Pandiangan beserta awak media berangkat ke PN. Kisaran, Jum’at (22/09/2023) guna menanyakan mengapa Terdakwa Tiarma br Pandiangan bisa keluar dari penjara dan kembali ke rumahnya.

Pihak Edison Pandiangan disambut Anton selaku Humas PN. Kisaran dan dalam kesempatan itu, Edison bertanya mengapa Tiarma Pandiangan c.s yang berstatus terdakwa dan telah 4 kali menjalani proses peradilan dan belum ada putusan, Tiarma c.s bisa keluar dari penjara padahal mereka dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimun 6 tahun penjara.

Anton Humas PN. Kisaran menjawab bahwa disaat sidang pada Kamis (21/09/2023), pihak kuasa hukum terdakwa Tiarma br Pandiangan c.s bermohon kepada majelis hakim untuk mengganti status kliennya Tiarma c.s dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dan ternyata dikabulkan dengan diterbitkan surat penetapannya oleh hakim dengan alasan sakit kronis disertai bukti rekam medisnya. Anton juga mengatakan sudah diketahui serta diberikannya surat penetapannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batubara.

Disaat Edison bertanya kepada Anton Humas PN. Kisaran, siapakah yang bertanggung jawab bila Tiarma c.s  lari tidak menghadiri sidang selanjutnya, ternyata Anton terlihat gugup tidak dapat menjawab pertanyaan Edison Pandiangan tersebut.

Baca Juga:  Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Aktifkan Kembali Pos Satkamling Merah Putih

Dari hasil konflontir dengan pihak PN. Kisaran, sangat banyak kejanggalan yang dilakukan Hakim Ketua Halida Rahardini, SH, MH yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran.

Kejanggalan yang sangat mengherankan atas penetapan beralihnya Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah untuk Tiarma br Pandiangan c.s yang dilakukan Hakim Ketua Halida Rahardini, SH, MH sebagai berikut :

1- Mempercayai ketiga terdakwa (Tiarma br Pandiangan, Lumian br. Pandiangan dan Samin Butar-Butar) secara bersamaan mempunyai penyakit kronis.

2- Tanpa memeriksa kebenaran/kefalidan rekam medic ketiganya asli atau palsu.

3- Hakim mempercayai ketiganya akan pro aktif hadir dipersidangan padahal salah satu terdakwa (Lumian br Pandiangan) berdomisili di Prov. Riau.

4- Penetapannya dilakukan disaat sudah menjalani proses peradilan sekira 4 kali.

Setelah konflontir ke PN. Kisaran, Edison Pandiangan pergi ke Kantor Kejari Batubara guna bertanya apakah benar Surat Penetapan Peralihan Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah dari Hakim PN. Kisaran atas nama ketiga terdakwa (Tiarma br Pandiangan, Lumian br Pandiangan dan Samin Butar-Butar) memang ada atau sudah diterima oleh King Sinaga selaku JPU dalam persidangan itu. Namun King Sinaga tidak di tempat dan Edison Pandiangan diterima oleh Kasintel Kejari Batubara.

Setelah dikroscek Jumat (22/09/2023) oleh Kasintel di ruang PTSP Kejari Batubara, ternyata Surat Penetapan Peralihan Tahanan Tiarma c.s dari Hakim Ketua Halida Rahardini, SH,MH, Kamis (21/09/2023) tidak ada diterima pihak Kejari Batubara.

Mengacu kepada hasil konflontir di kedua pihak APH (PN.Kisaran dan Kejari Batubara) yang tidak singkron soal surat penetapan tersebut, makin memberikan tanda tanya besar, adanya ketidak beresan dalam menjalankan supremasi hukum dengan dugaan apakah ada main mata antara terdakwa dengan hakim ???

Dipenghujung upaya mencari keberpihakan hukum, Edison Pandiangan selaku korban pelapor berharap agar terdakwa Tiarma br Pandiangan, Lumian br Pandiangan dan Samin Butar-Butar segera dimasukan lagi ke penjara guna menjalani proses hukum yang harus dipertanggung jawabkan mereka. Apakah hakim masih layak dikatakan sebagai wakil Tuhan di dunia ini.

(HT)

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah
Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga
Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025
Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo
Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf
Beri Sosialisasi di Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi, Mahasiswa Ikut Berkontribusi dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Polsek Padang Hulu dan Satpol PP Amankan Gelandangan Dari Ruko Kosong

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Rapat Konsolidasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Provinsi Jawa Tengah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:32 WIB

Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Pertanahan Kota Salatiga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kantor Pertanahan Kota Salatiga Hadiri Sosialisasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Pelatihan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha dalam Rangka Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2025 di Kelurahan Noborejo

Berita Terbaru