Pelapor Kasus Pemalsuan Dokumen, Pertanyakan Hal Perubahan Status Tahanan Terdakwa ke PN Kisaran dan Kejari Batubara

Pelapor Kasus Pemalsuan Dokumen, Pertanyakan Hal Perubahan Status Tahanan Terdakwa ke PN Kisaran dan Kejari Batubara

Spread the love

BATUBARA SUMUT, Beritaimn.com – Kasus tanah khususnya di Kabupaten Batubara terutama di wilayah seputaran Kuala Tangjung Inalum sudah kerap kali terjadi karena ulah dari permainan oknum-oknum yang dengan segala tipu dayanya ingin menguasai yang bukan haknya.

Hal ini menimpa Edison Pandiangan (62) yang tanahnya dikuasai Tiarma br Pandiangan (69) yang tak lain merupakan kerabatnya sendiri yang dengan segala tipu daya, Tiarma menguasai tanah yang seyogianya bukan miliknya karena mulai proses hukum perdata hingga kasasi, Tiarma kalah dan saat ini dalam proses pidana, Tiarma sudah menjadi terdakwa.

Kepada awak media, Edison Pandiangan (62) menyampaikan keluh kesahnya tentang masalah tanah yang dikuasai keluarganya juga terutama prihal kepulangan terdakwa Tiarma Pandiangan c.s ke rumah mereka padahal mereka saat ini masih berstatus sebagai terdakwa dengan Pasal 263 KUHPidana dan masih dalam proses persidangan di PN. Kisaran.

Karena penasarannya dan demi mendapatkan informasi yang valid, Edison Pandiangan beserta awak media berangkat ke PN. Kisaran, Jum’at (22/09/2023) guna menanyakan mengapa Terdakwa Tiarma br Pandiangan bisa keluar dari penjara dan kembali ke rumahnya.

Pihak Edison Pandiangan disambut Anton selaku Humas PN. Kisaran dan dalam kesempatan itu, Edison bertanya mengapa Tiarma Pandiangan c.s yang berstatus terdakwa dan telah 4 kali menjalani proses peradilan dan belum ada putusan, Tiarma c.s bisa keluar dari penjara padahal mereka dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimun 6 tahun penjara.

Anton Humas PN. Kisaran menjawab bahwa disaat sidang pada Kamis (21/09/2023), pihak kuasa hukum terdakwa Tiarma br Pandiangan c.s bermohon kepada majelis hakim untuk mengganti status kliennya Tiarma c.s dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dan ternyata dikabulkan dengan diterbitkan surat penetapannya oleh hakim dengan alasan sakit kronis disertai bukti rekam medisnya. Anton juga mengatakan sudah diketahui serta diberikannya surat penetapannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batubara.

Disaat Edison bertanya kepada Anton Humas PN. Kisaran, siapakah yang bertanggung jawab bila Tiarma c.s  lari tidak menghadiri sidang selanjutnya, ternyata Anton terlihat gugup tidak dapat menjawab pertanyaan Edison Pandiangan tersebut.

Dari hasil konflontir dengan pihak PN. Kisaran, sangat banyak kejanggalan yang dilakukan Hakim Ketua Halida Rahardini, SH, MH yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran.

Kejanggalan yang sangat mengherankan atas penetapan beralihnya Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah untuk Tiarma br Pandiangan c.s yang dilakukan Hakim Ketua Halida Rahardini, SH, MH sebagai berikut :

1- Mempercayai ketiga terdakwa (Tiarma br Pandiangan, Lumian br. Pandiangan dan Samin Butar-Butar) secara bersamaan mempunyai penyakit kronis.

2- Tanpa memeriksa kebenaran/kefalidan rekam medic ketiganya asli atau palsu.

3- Hakim mempercayai ketiganya akan pro aktif hadir dipersidangan padahal salah satu terdakwa (Lumian br Pandiangan) berdomisili di Prov. Riau.

4- Penetapannya dilakukan disaat sudah menjalani proses peradilan sekira 4 kali.

Setelah konflontir ke PN. Kisaran, Edison Pandiangan pergi ke Kantor Kejari Batubara guna bertanya apakah benar Surat Penetapan Peralihan Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah dari Hakim PN. Kisaran atas nama ketiga terdakwa (Tiarma br Pandiangan, Lumian br Pandiangan dan Samin Butar-Butar) memang ada atau sudah diterima oleh King Sinaga selaku JPU dalam persidangan itu. Namun King Sinaga tidak di tempat dan Edison Pandiangan diterima oleh Kasintel Kejari Batubara.

Setelah dikroscek Jumat (22/09/2023) oleh Kasintel di ruang PTSP Kejari Batubara, ternyata Surat Penetapan Peralihan Tahanan Tiarma c.s dari Hakim Ketua Halida Rahardini, SH,MH, Kamis (21/09/2023) tidak ada diterima pihak Kejari Batubara.

Mengacu kepada hasil konflontir di kedua pihak APH (PN.Kisaran dan Kejari Batubara) yang tidak singkron soal surat penetapan tersebut, makin memberikan tanda tanya besar, adanya ketidak beresan dalam menjalankan supremasi hukum dengan dugaan apakah ada main mata antara terdakwa dengan hakim ???

Dipenghujung upaya mencari keberpihakan hukum, Edison Pandiangan selaku korban pelapor berharap agar terdakwa Tiarma br Pandiangan, Lumian br Pandiangan dan Samin Butar-Butar segera dimasukan lagi ke penjara guna menjalani proses hukum yang harus dipertanggung jawabkan mereka. Apakah hakim masih layak dikatakan sebagai wakil Tuhan di dunia ini.

(HT)

Tinggalkan Balasan