Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Ciamis Ditangkap Polisi, Saat “Ngapel” di Rumah Pacar

- Penulis

Jumat, 22 Juli 2022 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS JABAR, Beritaimn.com Seorang pria nekat melakukan pencurian sepeda motor di depan toko besi pada siang hari di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Wajah pelaku terekam jelas kamera CCTV yang terpasang di depan toko tersebut. Ia pun ditangkap saat tengah memadu kasih di rumah pacarnya.

Pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 14.58 WIB.

Dalam video rekaman CCTV terlihat pelaku berdiri di pinggiran jalan. Ternyata pelaku sedang memantau situasi. Pelaku telah memantau target sepeda motor yang terpakir di depan toko besi. Kunci motor itu masih tergantung di lubang kontak sepeda motor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika situasi sudah aman pelaku langsung beraksi. Hanya butuh waktu beberapa detik saja pelaku mendorong motor dari tempat parkir lalu membawanya kabur.

Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena membenarkan aksi pencurian sepeda motor tersebut. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek Cikoneng, kemudian dilimpahkan ke Polres Ciamis.

Baca Juga:  Duh! Kalut Akibat utang Menumpuk, Pasutri Nyamar jadi Kurir Paket Bobol Rumah di Cimahi

Satreskrim Polres Ciamis kemudian melakukan penyelidikan. Berbekal dari rekaman CCTV yang merekam jelas wajah pelaku, sehingga identitas pelaku berhasil diketahui.

“Pelaku terekam jelas kamera CCTV di toko besi tersebut. Kemudian kita melakukan penyelidikan, setelah diketahui identitasnya langsung dilakukan penangkapan,” kata Magdalena, Jumat (22/7/2022).

Tim Resmob Polres Ciamis menangkap pelaku saat sedang berada di rumah pacarnya di wilayah Kecamatan Cipaku pada Selasa (19/7/2022). Setelah dilakukan pemeriksaan, modus pelaku mengincar kendaraan yang kuncinya masih tergantung di motor.

“Dari hasil pengembangan, tersangka sudah melakukan aksinya di dua TKP, di Sidangkasih dan Cisadap Ciamis. Kami juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Ciamis. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru