Pelaku Jambret Di Kota Tebing Tinggi Akhirnya Diringkus Polisi

- Penulis

Kamis, 28 September 2023 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Dua pelaku Jambret yang malancarkan aksinya di Jalan Darat, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, akhirnya berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Padang Hilir, Resor Tebing Tinggi.

Penangkapan kedua pelaku RF als Rio dan Ah als Opung yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara di waktu dan tempat berbeda, Kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.Ik, M.K.P melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (28/09/23).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa, penangkapan keduanya berbeda waktu dan lokasi. Pelaku pertama yang berhasil diringkus adalah Ah als Opung tak lama setelah melakukan aksinya di Jalan Darat, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (09/09/23) sekira Pukul.07.30 Wib.

Baca Juga:  Tukang Parkir Tewas Ditusuk saat Melerai Keributan Ditempat Karaoke di Bandung, 3 Pelaku Diringkus

Setalah melakukan serangkaian penyelidikan, informasi dari pelaku kedua RF als Rio berhasil diringkus dari Jalan Bakti, Kota Tebing Tinggi, pagi tadi dini hari sekira Pukul.02.00 Wib, Ungkapnya.

Kedua pelaku tersebut dalam melancarkan aksinya tidak ada keraguan lanjut Agus, saat terjadinya peristiwa tersebut, kedua pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor Beat warna hitam, langsung melakukan perampasan tas milik korban yang berisikan KTP dan uang tunai Rp.1.385.000,- (Satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) usai belanja pagi, Sambungnya.

Kini keduanya telah diamankan di Polsek Padang Hilir, dan terhadap keduanya dipersangkakan dengan Pasal 363 KUJPidana, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan
Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya
Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 06:32 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Selatan

Jumat, 14 November 2025 - 06:09 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Jumat, 14 November 2025 - 05:51 WIB

Polres Pamekasan Tangksp Tindak Pidana Perjudian di Perumahan Desa Nyalabuh Daya

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Berita Terbaru