TEBINGTINGGI, Beritaimn.com – Dua pelaku Jambret yang malancarkan aksinya di Jalan Darat, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, akhirnya berhasil diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Padang Hilir, Resor Tebing Tinggi.
Penangkapan kedua pelaku RF als Rio dan Ah als Opung yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara di waktu dan tempat berbeda, Kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas L.J. Tampubolon, S.Ik, M.K.P melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (28/09/23).
Ia menjelaskan bahwa, penangkapan keduanya berbeda waktu dan lokasi. Pelaku pertama yang berhasil diringkus adalah Ah als Opung tak lama setelah melakukan aksinya di Jalan Darat, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (09/09/23) sekira Pukul.07.30 Wib.
Setalah melakukan serangkaian penyelidikan, informasi dari pelaku kedua RF als Rio berhasil diringkus dari Jalan Bakti, Kota Tebing Tinggi, pagi tadi dini hari sekira Pukul.02.00 Wib, Ungkapnya.
Kedua pelaku tersebut dalam melancarkan aksinya tidak ada keraguan lanjut Agus, saat terjadinya peristiwa tersebut, kedua pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor Beat warna hitam, langsung melakukan perampasan tas milik korban yang berisikan KTP dan uang tunai Rp.1.385.000,- (Satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) usai belanja pagi, Sambungnya.
Kini keduanya telah diamankan di Polsek Padang Hilir, dan terhadap keduanya dipersangkakan dengan Pasal 363 KUJPidana, Pungkas AKP Agus Arianto. (W7).