Pelaksanaan Sumpah Sertipikat Hilang: Bagian Penting dalam Proses Penggantian Sertipikat

Pelaksanaan Sumpah Sertipikat Hilang: Bagian Penting dalam Proses Penggantian Sertipikat

Spread the love

Salatiga, 29 April 2025 — Kantor Pertanahan Kota Salatiga kembali melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah untuk pemohon penggantian sertipikat yang dinyatakan hilang. Kegiatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari prosedur penggantian sertipikat, sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban hukum atas pernyataan kehilangan dokumen hak atas tanah.

Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan pejabat Kantor Pertanahan dan disaksikan oleh pegawai yang berwenang. Dalam pelaksanaannya, pemohon diwajibkan mengucapkan sumpah bahwa benar-benar telah kehilangan sertipikat dan tidak menyalahgunakan proses penggantian tersebut untuk kepentingan yang melanggar hukum. Kegiatan ini dilandasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelayanan pertanahan.

Sumpah ini memiliki makna penting, karena tidak hanya sebagai formalitas administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi negara, pemilik tanah, dan pihak-pihak terkait. Dengan adanya sumpah, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan dengan lebih tertib, akuntabel, dan terhindar dari penyalahgunaan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga, melalui petugas yang ditunjuk, menyampaikan bahwa pemohon juga telah melengkapi berbagai persyaratan lainnya, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan dokumen pendukung lainnya. Semua prosedur ini dijalankan guna memastikan bahwa hak atas tanah yang dimohonkan benar-benar milik yang bersangkutan dan tidak dalam sengketa.

Dengan pelaksanaan sumpah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan terus meningkat, serta proses penggantian sertipikat dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan