Pelaksanaan Sumpah Sertipikat Hilang: Bagian Penting dalam Proses Penggantian Sertipikat

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, 29 April 2025 — Kantor Pertanahan Kota Salatiga kembali melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah untuk pemohon penggantian sertipikat yang dinyatakan hilang. Kegiatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari prosedur penggantian sertipikat, sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban hukum atas pernyataan kehilangan dokumen hak atas tanah.

Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan pejabat Kantor Pertanahan dan disaksikan oleh pegawai yang berwenang. Dalam pelaksanaannya, pemohon diwajibkan mengucapkan sumpah bahwa benar-benar telah kehilangan sertipikat dan tidak menyalahgunakan proses penggantian tersebut untuk kepentingan yang melanggar hukum. Kegiatan ini dilandasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelayanan pertanahan.

Sumpah ini memiliki makna penting, karena tidak hanya sebagai formalitas administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi negara, pemilik tanah, dan pihak-pihak terkait. Dengan adanya sumpah, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan dengan lebih tertib, akuntabel, dan terhindar dari penyalahgunaan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga, melalui petugas yang ditunjuk, menyampaikan bahwa pemohon juga telah melengkapi berbagai persyaratan lainnya, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dan dokumen pendukung lainnya. Semua prosedur ini dijalankan guna memastikan bahwa hak atas tanah yang dimohonkan benar-benar milik yang bersangkutan dan tidak dalam sengketa.

Dengan pelaksanaan sumpah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan terus meningkat, serta proses penggantian sertipikat dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bantu Warga Masyarakat Korban Banjir Di Kelurahan Polonia Bapak Putra Marbun Jadikan Rumahnya Tempat Mengungsi
Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan
Rampas 08 Berdaulat Jatim Peringati Hari ORI dan HAKtP 2025, Bersama OJK Jatim, Polrestabes Surabaya Dan DP3APPKB Surabaya
Om Bob Layangkan Surat Audensi Ke Kantor DPRD Pati, Agenda Batal Merasa Kecewa
Pemeriksaan Tanah oleh Tim Panitia A di Kelurahan Kutowinangun Kidul
Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai
Bahas Penertiban Sempadan Sungai, Menteri Nusron Ingatkan Pentingnya Langkah Antisipatif Jelang Musim Hujan
ULANG TAHUN KE-1, MENLATPUR KOSTRAD GELAR KEJUARAAN VOLI PIALA DANMENLATPUR
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:47 WIB

Bantu Warga Masyarakat Korban Banjir Di Kelurahan Polonia Bapak Putra Marbun Jadikan Rumahnya Tempat Mengungsi

Sabtu, 29 November 2025 - 03:21 WIB

Pelindo Dumai Peduli: Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan

Sabtu, 29 November 2025 - 00:25 WIB

Rampas 08 Berdaulat Jatim Peringati Hari ORI dan HAKtP 2025, Bersama OJK Jatim, Polrestabes Surabaya Dan DP3APPKB Surabaya

Rabu, 12 November 2025 - 11:46 WIB

Om Bob Layangkan Surat Audensi Ke Kantor DPRD Pati, Agenda Batal Merasa Kecewa

Senin, 3 November 2025 - 14:44 WIB

Pemeriksaan Tanah oleh Tim Panitia A di Kelurahan Kutowinangun Kidul

Berita Terbaru