Pasutri yang Rantai Kaki Anaknya di Bekasi Jadi Tersangka

- Penulis

Senin, 25 Juli 2022 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Beritaimn.com Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial P (40) dan A (39) sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan terhadap anak di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.

Keduanya merupakan orangtua dari anak berinisial R (15) yang diduga telah ditelantarkan hingga disiksa oleh mereka.

“Terhadap orang tuanya (R) yang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yaitu kami telah mengamankan P dan A yang beralamat di Gang Bersama, Kompleks Cikunir, Jatiasih,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tali berwarna hitam dan rantai beserta gemboknya.

“Barang bukti ini yang biasa digunakan (pelaku) untuk mengikat kaki korban,” ujar Hengki.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata dia.

Polisi telah memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan anak di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi ini.

Baca Juga:  Ini motif Pelaku Teror Bom di Bank Majalengka, Gara-gara Terlilit Utang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengungkapkan, saksi yang diperiksa mulai dari aparat keamanan hingga penyebar video yang memperlihatkan seorang anak berinisial R (15).

“Yang pertama Bhabinkamtibmas dan anggota polsek setempat. Kedua, tenaga kerja dari Dinas Sosial. Ketiga saudari W yang melaporkan pertama dan memvideokan, kemudian dua orang wanita yang ikut memviralkan di medsos, satu lagi Pak RT,” kata Ivan, di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (22/7/2022).

Dalam video yang beredar di media sosial, seorang anak laki-laki berbaju merah sedang duduk bersimpuh dengan kaki terlilit rantai.

Anak bertubuh kurus itu juga terlihat memberi isyarat dirinya lapar dan meminta makan.

Selain memeriksa delapan saksi, kata Ivan, polisi menerima hasil visum dari RSUD Kota Bekasi. Berdasarkan hasil visum, R mengalami luka memar di sekitar pergelangan kaki dan tangan.

“Mungkin akibat dari rantai yang diikat oleh orangtuanya dan di pergelangan tangan sebelah kiri,” ucap Ivan. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritaimn.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU
SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang
Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?
Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT
Provokasi Pergerakan RAMPAS 08 DPD Pamekasan, Florencia Korwil Jatim Audiensi dengan Polres Pamekasan
Diawasi Ketat, Kejari Ancam Stop Pengerjaan Proyek Strategis Pemkab Sampang Jika Langgar Aturan
Gerak Cepat Polsek Banyuates Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Modus Curang Pembelian BBM Subsidi Jenis Solar Di SPBU 14 203 1156 Jalan Imam Bonjol Lubuk Pakam Diminta Agar Petamina Dan Poldasu Tindak Tegas Pemilik Mobil Dan Pengusaha SPBU

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:45 WIB

SEKDIS BPBD DELI SERDANG GUNAKAN PLAT MOBIL DINAS PALSU SEOLAH KEBAL HUKUM

Minggu, 21 September 2025 - 15:57 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Anggota DPRD Deli Serdang

Sabtu, 20 September 2025 - 17:54 WIB

Fasilitas Pejalan Kaki Di Jalan P Diponegoro Lubuk Pakam Berubah Menjadi Tempat Berjualan, Siapakah Yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 20 September 2025 - 08:05 WIB

Bangunan Tanpa Izin Berdiri Di Lahan Persawahan Diduga Milik Kepala Desa Tumpatan Nibung Inisial SRT

Berita Terbaru